Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui keterlambatan dalam proses rekapitulasi hasil Pileg 2014. Hal itu disebabkan beberapa hal, di antaranya akibat banyaknya perdebatan.
"Pertama rekap yang ke sananya lambat, memang pada hari pertama itu menentukan pola rekap, memang banyak perdebatan," kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro di kantornya, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Kendati, kata Juri, pada hari selanjutnya para saksi partai sudah mengetahui mekanisme kerja KPU. Sehingga tidak muncul lagi perdebatan yang tidak perlu. "Sudah mulai kelihatan kesepahaman yang tidak perlu didebatkan, pada level substantif," ujar Juri.
KPU tengah merekapitulasi atau penghitungan suara hasil Pileg mulai 26 April hingga 6 Mei mendatang. Hingga saat ini KPU baru menetapkan hasil suara di 7 provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat dan Bali.
Selain itu, KPU juga masih menunda penetapan di beberapa provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Bengkulu, DKI Jakarta (Dapil I, II, III), Riau dan Lampung.
KPU harus menunggu hasil pleno bawahannya beberapa hari lalu di provinsi tentang penundaan penetapan hasil pemilu di 6 provinsi. Sebab, saat dilakukan rekapitulasi atau penghitungan suara di tingkat nasional masih ditemukan beberapa kesalahan teknis, seperti surat suara terpakai dan tidak.
"Ya bisa jadi mungkin karena faktor tadi (kesalahan teknis) yang memang ada pleno dulu, jadi agak lama. Hasilnya menyusul, sebelum tanggal 4 akan kami sampaikan lagi di sini," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jakarta, Selasa 29 April.
Baca Juga
Tim Pemenangan Pramono-Rano Minta Hargai Keputusan KPU soal Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024
KPU Pastikan Hasil Perhitungan Suara Pilkada Jakarta 2024 Tetap Sah Meski Tak Diteken Saksi RK dan Dharma
Saksi RK-Suswono dan Dharma-Kun Kompak Tolak Teken Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta
Menurut Ferry, pihaknya perlu melakukan pencermatan ulang terhadap data pemilih dan pemilih yang menggunakan hak suaranya pada Pileg 9 April lalu. Menurutnya, ada 6 provinsi yang belum ditetapkan atau belum disahkan KPU yaitu Provinsi Banten, Jawa Barat, Bengkulu, DKI Jakarta untuk Dapil I, II, III, Riau dan Lampung.
"Kalau Bengkulu menunggu pencermatan Bawaslu, nanti kami tunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau memang misalnya tidak ada problem apapun insya Allah kami akan coba bahas siang nanti," tutur Ferry.
PDIP dan Partai Nasdem hari ini menyatakan darurat rekapitulasi suara. Mereka melihat banyak dugaan kecurangan pemilu muncul dalam proses rekapitulasi suara Pileg di beberapa daerah. Sementara, KPU tetap melanjutkan proses rekapitulasi secara nasional.
"Tadi pagi kami secara khusus kami berkoordinasi dengan liaison officer KPU, PDIP dan Partai Nasdem, hari ini menyatakan darurat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu," kata Wakil Sekjen PDIP Hasto Kristanto di Posko JKW4P, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 29 April. (Sss)
Advertisement