Liputan6.com, Jakarta - Dari 260 kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang disampaikan dari Bawaslu dan Panwaslu, Polri baru menetapkan 312 tersangka. Di antara para tersangka itu 63 orang merupakan caleg dan seorang bupati.
"Ada satu bupati yang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya 12 kepala desa, 16 PNS, 13 pengurus partai, 50 Anggota KPPS, 82 tim sukses dan dari profesi lain sebanyak 75 orang. Juga ada 63 caleg sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, di kantornya di Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Agus merahasiakan identitas sang bupati tersebut. Ia hanya mengatakan sang bupati itu merupakan satu dari 312 tersangka yang ditetapkan Polri terkait dugaan pidana pemilu dari 260 kasus yang ditangani.
"Dari 260 kasus, yang masuk tahap penyidikan 173 kasus, yang telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti 13 kasus. Masuk tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap 54 kasus, dan 20 kasus dihentikan alias SP3," papar dia.
Adapun jenis-jenis tindak pidana, yang menonjol adalah kasus money politic sebanyak 74 kasus, kemudian pencoblosan lebih dari satu kali ada 45 kasus, serta kampanye diluar jadwal 20 kasus, sisanya kasus tindak pidana pemilu lainnya.
"Kasus ini dari laporan masyarakat melalui mekanisme yang ada. Kami melaksanakan tugas sesuai data, tidak lihat dari unsur partai, pidana tidak bisa diwakilkan," tandas dia.
Polri: 1 Bupati dan 63 Caleg Jadi Tersangka Pidana Pemilu
"Kami melaksanakan tugas sesuai data, tidak lihat dari unsur partai, pidana tidak bisa diwakilkan."
Advertisement