Sukses

Bawaslu Ingatkan KPU Terancam Pidana Bila Rekap Suara Molor

Rekapitulasi suara pemilu legislatif hanya menyisakan 3 hari sebelum nantinya diumumkan pada 9 Mei 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat pleno penghitungan rekapitulasi suara pemilihan umum legislatif hanya menyisakan 3 hari sebelum nantinya diumumkan pada 9 Mei 2014. Namun, apabila nantinya rapat molor hingga melebihi 9 Mei 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam pidana.

"Mau tidak mau KPU harus mengambil keputusan. Kalau lewat tanggal 9 Mei, jelas sekali delik pidananya sudah menunggu. KPU harus mengambil risiko itu, menyelesaikan sebelum tanggal 9 Mei," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (3/5/2014).

Lantaran itulah, Bawaslu mendorong KPU bisa menetapkan hasil rekapitulasi suara tepat pada waktunya. Hal ini jelas akibat banyak provinsi yang mengalami penundaan pengesahan perolehan suara.

Terkait problema itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya masih semangat dan optimistis dapat menyelesaikan tugasnya tepat waktu. "Oh optimis, penetapannya kan tanggal 9 Mei ya," kata Husni.

Selanjutnya, ia juga menuturkan akan memberikan apresiasi bagi mereka yang berpretasi dalam menjalankan tugasnya sebagai petugas pemilu.

"Kalau yang bermasalah tentu akan diganti, tapi yang berprestasi akan tetap dipertahankan," pungkas Husni.

EnamPlus