Sukses

KPU Kepulauan Riau Buka Paksa Kotak Suara

KPU Kepri mengambil alih pelaksanaan rekapitulasi ulang di Kota Batam setelah me-nonaktifkan seluruh komisioner KPU Batam.

Liputan6.com, Kepulauan Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, membuka paksa kotak suara tingkat kecamatan Kota Batam saat rekapitulasi ulang. Penyebabnya, penyelenggara tak bisa menemukan kunci gembok kotak suara.

"Kunci tidak ketemu, terpaksa kami buka paksa," kata Ketua KPU Kepri Said Sirajudin. Buka paksa berlangsung saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Batam.

KPU Kepri mengambil alih pelaksanaan rekapitulasi ulang di Kota Batam, setelah menonaktifkan seluruh komisioner KPU Batam. Mereka terpaksa dicoret dari daftar pelaksana karena dinilai lalai dalam menyelenggarakan Pemilu.

Said membuka kotak suara yang masih tersegel menggunakan martil di hadapan seluruh peserta rapat. Mereka terdiri dari Panwaslu Batam, Bawaslu Kepri, saksi partai politik, dan saksi calon anggota DPD RI.

"Kuncinya entah dipegang siapa. Mudah-mudahan isinya masih benar," kata Said.

Dalam rapat itu, beberapa orang pimpinan partai yang tidak terpilih dalam rekapitulasi ulang di KPU Kepri sebelumnya, sempat menyanggah jalannya rapat.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri Surya Sardi mengatakan rapat tidak sah, karena berdasarkan tata tertib, rapat harus dihadiri Ketua KPU Batam. Namun, sanggahannya diabaikan karena KPU Batam sudah dinonaktifkan dan KPU Kepri mengambil alih tugasnya.

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Batam Jeffry Simanjuntak, dalam rapat meminta Panwaslu Kota Batam juga dinonaktifkan, sama dengan KPU Batam. Menurut dia, pelaksanaan pemilu dilaksanakan 2 institusi itu.

"Bukan kesalahan KPU Batam. Apa yang terjadi tidak lepas dari tanggungjawab Panwaslu. KPU Kepri juga harus membebastugaskan Panwas Kota Batam," kata Jeffry.

Ketua Partai Hanura Batam Iwan Krisnawan mengatakan, rapat pleno harus dihentikan karena KPU tidak memiliki data pembanding yang sah. "Rapat pleno bisa buntu karena ketidakadaan pembanding. Pemilu legislatif bertentangan dari prinsip jujur dan adil. Kami minta perhitungan ulang di 2.056 TPS," ujarnya.

Ia mengatakan, Panwas tidak memiliki seluruh C1, begitu pula PPS dan PPK. "Ada yang tidak ada C1, bahkan banyak beredar C1 palsu," kata Iwan.

Rekapitulasi ulang terpaksa dilakukan karena banyak saksi protes bahwa hasil pertambahan yang dilakukan KPU Batam berbeda dengan hasil yang dihitung saksi. (Ant/Mut)