Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda pengesahan hasil rekapitulasi suara di Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II. Hal ini menyusul adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan adanya kesalahan prosedur di Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, proses penghitungan suara di Timor Tengah Selatan (TTS) tak sesuai prosedur karena tidak dihadiri saksi parpol dan panwaslu setempat.
"Bagaimana bisa KPU melakukan rekapitulasi suara tañpa ada saksi parpol dan Panwaslu. Sejak awal kami sudah katakan hati-hati TTS. Itu diyakini terjadi pelanggran dari pemilu ke pemilu. Maka rekomendasi kami lebih tegas dari kabupaten lain," kata Muhammad dalam rapat pleno terbuka di KPU, Minggu, 4 Mei 2014 malam.
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, Bawaslu merekomendasikan untuk menunda pengesahan suara Dapil NTT II. Selain itu, Bawaslu meminta KPU melakukan penghitungan ulang khusus untuk seluruh TPS di Kabupaten TTS.
"Harus dilakukan penghitungan suara ulang di 50 TPS yang ada di TTS. Saya kira 50 TPS tidak terlalu sulit. Lalu lakukan rekap kembali," ujarnya.
Dengan memperhatikan hal itu, Komisioner KPU Ferry Kunia Rizkiyansyah memutuskan untuk menunda pengesahan hasil rekapitulasi untuk dapil NTT II. Selain itu, memerintahkan KPU Provinsi untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
"Terkait dengan fatwa tadi Dapil NTT II kami sepakat untuk di-pending. Ini harus atas tindak lanjut, maka teman-teman KPU NTT harus melakukan proses pengecekan rekap terhadap 50 TPS," kata Ferry.
"Nanti KPU NTT dan KPU Kabupaten TTS akan membawa form C1 ke Jakarta nanti bersama proses pengecekan, pencermatan, dan akan dilakukan proses rekap. Besok sampai satu hari ke depan akan kita beri tahu hasilnya," tandas Muhammad. (Mut)
Bawaslu Minta KPU Hitung Ulang Suara di Dapil II NTT
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, proses penghitungan suara di Timor Tengah Selatan, NTT tak sesuai prosedur.
Advertisement