Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dikenakan sanksi pidana jika molor menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu Legislatif 2014. KPU masih menyisakan waktu 2 hari untuk merampungkan proses rekapitulasi nasional.
"Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei. Ya itu tidak boleh dilewati, ada konsekuensi hukum bagi penyelenggara," kata Komisioner KPU Bidang Hukum Ida Budhiati di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Ida mengungkapkan, KPU telah melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Surat itu sebagai persayaratan perubahan Peraturan KPU (PKPU).
"Jika terjadi (telat), berdampak luar biasa bagi kepercayaan pemilu. Hari ini kami masukkan suratnya rekomendasi perubahan PKPU ke Kemenkumham," ungkap Ida.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan ancaman pidana sesuai Pasal 319 hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.
Baru 12 Provinsi
Hingga kini KPU baru mengesahkan hasil perolehan suara di 12 provinsi. Banyak provinsi yang belum disahkan perolehan suaranya ini terkait dugaan adanya kecurangan dalam proses rekapitulasi suara.
"Masih ada beberapa provinsi yang belum disahkan. Di antaranya Jabar, Bengkulu, DKI Jakarta, dan Sulut," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta.
Husni menjelaskan, provinsi yang masih bermasalah akan menyusul setelah data hasil pemungutan suara disempurnakan. Sementara itu, 12 provinsi yang telah disahkan perolehan suaranya yakni Bangka Belitung, Banten, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Tak lupa Husni mengimbau para saksi partai politik tertib dalam mengikuti proses rekapitulasi. Sebab banyak saksi partai politik yang hadir tidak tepat waktu di ruang rekapitulasi dan itu salah satu yang membuat proses rekapitulasi menjadi lamban.
"Jika proses rekap ini tidak selesai, maka KPU dapat melakukan mekanisme lain. Mohon tidak disikapi dengan emosional agar praktis dan efektif," tandas Husni. (Sss)