Sukses

Rekapitulasi 10 Pemilu di Luar Negeri Selesai

10 PPLN tersebut adalah Bogota, Canberra, Havana, Helsinki, Los Angeles, Moskow, Sanaa, Suva, Tawau, dan Vatikan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kelompok Kerja Panitia Pemungutan Luar Negeri (Pokja PPLN) menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilu legislatif (Pileg) luar negeri. Ada 10 kantor perwakilan luar negeri.

"Hari ini, kami sudah menerima seluruh data resmi dari kantor perwakilan PPLN. Sebelumnya memang ada 10 PPLN yang terlambat menyerahkan data aslinya, mengingat jarak yang berbeda-beda setiap negara dan ada yang harus transit," kata Ketua Pokja PPLN Wahid Supriyadi di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Meskipun Wahid mengakui ada beberapa berkas yang belum tiba, KPU dan PPLN sudah menyelesaikan proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara parpol dan caleg di Daerah Pemilihan DKI Jakarta II dengan menggunakan data kiriman melalui kawat (faksimili) dan surat elektronik.

Dia menambahkan, rapat pleno perolehan suara luar negeri lanjutan yang digelar tadi malam, dimaksudkan untuk mencocokkan perolehan suara dari data yang dikirim secara elektronik tersebut dengan dokumen Formulir D-1 Luar Negeri dari 10 PPLN.

"10 PPLN tersebut adalah Bogota, Canberra, Havana, Helsinki, Los Angeles, Moskow, Sanaa, Suva, Tawau, dan Vatikan. Beberapa pengiriman dari PPLN tersebut ada yang harus melalui negara ketiga atau transit di Malaysia dan Singapura, sehingga mengalami keterlambatan tiba di Jakarta," jelasnya.

Wahid mengatakan, keterlambatan pengiriman karena sebagian berkas secara teknis memang ada yang tidak bisa langsung dikirimkan ke Jakarta.

Rekapitulasi hasil pileg luar negeri lanjutan tersebut dilakukan paralel, atau bersamaan dengan rapat pleno rekapitulasi Provinsi Sulawesi Selatan di ruang terpisah. Langkah ini diambil untuk menghemat waktu pelaksanaan rekapitulasi, mengingat tenggat rekapitulasi nasional semakin dekat, yaitu pada Jumat 9 Mei 2014.

KPU mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang jadwal rekapitulasi. Rekapitulasi diperpanjang hingga 9 Mei, bersamaan pengumuman hasil pileg secara resmi. (Sss)

Video Terkini