Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah waktu rekapitulasi nasional Pemilu 2014 sampai 9 Mei yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 Mei. KPU telah mengubah PKPU nomor Nomor 21 Tahun 2013 tentang jadwal rekapitulasi.
"Awalnya kita mendesain rekapitulasi bisa lebih awal. Administrasinya sudah dicicil untuk penetapan, kita sekarang sudah bekerja untuk proses penetapan," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Husni menilai, KPU dapat segera menyelesaikan proses rekapitulasi yang tersendat karena masih mencermati kesalahan administrasi dan protes para saksi. "Dua-tiga hari ini selesai. Tinggal penyelesaian masalah-masalah yang kemarin diungkapkan saksi parpol dan direkomendasikan Bawaslu saja," terang dia.
KPU, tegasnya, tidak tergesa-gesa dalam proses rekapitulasi. Kualitas dan kecermatan tetap akan dikedepankan.
"Kalau penetapan tanggal 9 Mei, enggak perlu kebut-kebutan. Sekarang mereka (KPUD) sedang mencermati prosesnya satu demi satu terhadap dokumen yang diminta disempurnakan," tandas Husni.
Rekapitulasi Diperpanjang, Ketua KPU: Tak Perlu Kebut-kebutan
KPU menambah waktu rekapitulasi nasional Pemilu 2014 sampai 9 Mei yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 Mei.
Advertisement