Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan perolehan suara nasional partai politik, calon anggota DPR dan DPD di daerah pemilihan Kepulauan Riau. Pengesahan ini dilakukan di tengah kekhawatiran tidak tercapainya batas waktu akhir rekapitulasi pada Jumat 9 Mei lusa.
"Karena tenggat waktu yang semakin dekat, kami minta kerja samanya, kalau ditunda-tunda lagi maka tidak akan selesai. Dengan ini kami tetapkan dan sahkan perolehan suara partai dan calon di Kepulauan Riau," ujar Ketua KPU Husmi Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Dari data yang dipaparkan, total pemilih yang tercatat di Kepulauan Riau sebanyak 1.358.122 pemilih, sementara pengguna hak pilih sebanyak 916.141 pemilih.
Sedangkan perolehan suara partai dan calon secara berurutan di Kepulauan Riau adalah PDIP 133.412 suara, Partai Amanat Nasional 119.004 suara, Partai Nasdem 95.848 suara, Partai Golkar 95.354 suara, Partai Gerindra 91.942 suara, Partai Demokrat 81.150 suara, Partai Keadilan Sejahtera 66.095 suara, Partai Hanura 50.736 suara, Partai Kebangkitan Bangsa 28.976, Partai Persatuan Pembangunan 37.760 suara, Partai Bulan Bintang 11.913 suara dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1.106 suara.
Untuk perolehan suara calon anggota DPD Kepualauan Riau, suara tertinggi diraih nomor urut 10 atas nama Rahmatsyah Ramadhany dengan perolehan 363.316 suara, disusul nomor urut 11 atas nama Ria Saptarika dengan perolehan 122.817 suara, nomor urut 3 Hardi Selamat Hood dengan perolehan 93.170 suara dan nomor urut 1 Djasarmen Purba 83.748 suara.
Sementara itu, 2 hari menjelang pengumuman hasil Pemilu Legislatif 2014, KPU baru menetapkan perolehan suara akhir untuk 18 provinsi. Rekapitulasi sendiri berlangsung hingga Rabu pagi, pukul 04.00 WIB.
"20 Sebenarnya sudah, tapi Jawa Tengah dan NTT tinggal 1 dapil (daera pemilihan) belum ditetapkan," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya.
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu mengatakan tetap optimistis, jika pihaknya akan menetapkan hasil pileg di semua provinsi yang tersisa tepat waktu.
"Kita upayakan semuanya karena memang ini tenggat waktu yang diberikan undang-undang kepada kami, makanya 9 Mei itu harus kita pastikan (selesai)," tuturnya.
Adapun 18 provinsi yang sudah disahkan yaitu Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, dan Kepulauan Riau. (Mut)
Dikejar Tenggat, KPU Sahkan Perolehan Suara Kepulauan Riau
Pengesahan suara Provinsi Kepri dilakukan di tengah kekhawatiran tidak tercapainya batas waktu akhir rekapitulasi pada Jumat lusa.
Advertisement