Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tak akan mampu menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang tinggal 2 hari lagi. KPU pun dianggap akan menggunakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tempat penyelesaian sengketa pada Pileg 2014.
"Setelah KPU pusat menyadari bahwa rekapitulasi suara nasional tidak akan tuntas tanggal 9 Mei besok, dan artinya KPU terancam pidana dan etik. Maka KPU mulai kemarin mengakali pola rekapitulasinya, dengan cara melimpahkan berbagai masalah yang muncul di rekapitulasi nasional ke MK. Itu dilakukan sebagai upaya mempercepat rekapitulasi," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi kepada Liputan6.com ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Yusfitriadi mengatakan, dengan demikian, setiap ada keberatan, KPU dengan mudah bilang nanti diselesaikan saja di MK. Oleh karena itu, KPU dinilai membuang-buang waktu membahas rekapitulasi suara pemilu di KPU, jika pada akhirnya permasalahan pemilu diselesaikan di MK.
"Kalau begitu kondisinya, pindahkan saja rekapitulasi nasional ke MK nggak usah di KPU, kalau semua masalah KPU meminta diselesaikan di MK," tandasnya.
Sementara itu, 2 hari menjelang pengumuman hasil Pemilu Legislatif 2014, KPU baru menetapkan perolehan suara akhir untuk 18 provinsi. Rekapitulasi sendiri berlangsung hingga Rabu pagi, pukul 04.00 WIB.
"20 Sebenarnya sudah, tapi Jawa Tengah dan NTT tinggal 1 dapil (daera pemilihan) belum ditetapkan," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya.
Adapun 18 provinsi yang sudah disahkan yaitu Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, dan Kepulauan Riau. (Mut)
JPPR: Rekap Suara Molor, KPU Limpahkan Masalah ke MK
KPU dinilai tak akan mampu menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang tinggal 2 hari lagi.
Advertisement