Sukses

4 KPUD Papua Diduga Langgar Pidana Pemilu

Setelah KPUD Boven Digul, 3 KPUD di Papua yakni Mimika, Paniai, dan Boven Digul diduga melanggar pidana pemilu.

Liputan6.com, Jayapura - Usai Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, 4 KPUD diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mengaku pasca pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi, baru ada 2 KPUD yang diadukan dengan dugaan melanggar pidana pemilu, yakni penghilangan suara.

Anggota Bawaslu Papua Fegie Wattimena mengatakan kedua KPUD yang diduga melanggar pidana pemilu adalah Mimika dan Paniai. Sementara kabarnya KPUD Yapen juga akan diadukan dengan kasus yang sama.

"Hari ini dilakukan sidang kode etik oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk 2 KPUD yakni Paniai dan Sarmi. Keputusannya akan diketahui sekitar satu minggu ke depan," ujar Fegie kepada wartawan di Jayapura, Rabu (7/5/2014).

Fegie menjelaskan pula, pelanggaran pidana pemilu yang telah diadukan ke Polda Papua yakni KPUD Boven Digul dan akan ditambah dengan KPUD Mimika dan Paniai yang pengaduannya baru dimasukkan siang tadi oleh sejumlah calon anggota legislatif atau caleg yang merasa suaranya dihilangkan oleh KPUD Paniai.

"Pelanggaran-pelanggaran ini akan diselesaikan secara maraton dalam jangka waktu 5 hari," kata Fegie.

Sementara salah satu anggota DKPP Saud Hamonangan Sirait menyebutkan kecurangan pemilu tahun ini seluruh Indonesia dilakukan secara masif dan sistematis.

"Pelanggaran tidak hanya terjadi di Papua, namun merata di seluruh Indonesia. Masif itu berarti dilakukan oleh partai politik dan penyelenggara pemilu. Kemudian pelanggarannya dilakukan sistematis yang berarti sudah memiliki pola dan modus. Jika sudah seperti ini, akan sulit mencegah dan membuktikannya, perlu bantuan semua pihak, termasuk pers. Jika perlu lakukan investigasi untuk menegakkan itu," pungkas Saud di Jayapura, seusai sidang kode etik KPUD Sarmi, hari ini.

Video Terkini