Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan rekapitulasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 untuk Provinsi Maluku Utara. Hal ini dikarenakan kencangnya gugatan para saksi partai politik atau parpol yang menyebutkan data KPU Maluku Utara tidak valid.
Beberapa partai yang mempermasalahkan data tersebut yakni PKS, PDIP, Nasdem, dan PKB. Saksi parpol mempermasalahkan rekapitulasi suara di Kabupaten Halmahera dan juga Morotai.
Oleh karena belum menemukan kecocokan hasil data antara KPU Provinsi tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik akhirnya menunda pengesahan rekapitulasi suara untuk daerah Maluku Utara. "Baiklah untuk Maluku Utara kita tunda dulu," ujar Husni Kamil saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2014).
Kemudian, Husni menjelaskan, bahwa lanjutan pengesahan untuk daerah Maluku Utara akan dilakukan esok hari, Kamis (8 Mei 2014). "Seperti yang tadi dibahas, kita akan lanjutkan pembahasannya besok malam," jelasnya.
Untuk diketahui, hingga kini KPU sudah merampungkan pengesahan rekapitulasi 19 provinsi, yakni Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, DIY, Lampung, Papua Barat, Kepulauan Riau, Jawa Tengah.
Sementara 9 provinsi lain yang sudah dipresentasikan namun ditunda pengesahannya karena ada beberapa temuan masalah, yaitu Riau, Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan NTT.
Kemudian ada 5 provinsi lainnya yang sama sekali belum dipresentasikan dan dibahas data perolehan suaranya di KPU RI, yaitu Sumatera Utara, Papua, Maluku, Maluku Utara dan Jawa Timur.
KPU Tunda Pengesahan Rekap Suara Maluku Utara
Ini lantaran kencangnya gugatan para saksi parpol yang menyebutkan data KPU Maluku Utara tidak valid.
Advertisement