Sukses

Rekap Ulang KPU Bengkulu Memanas, Golkar-PAN Saling Klaim

Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional saling klaim unggul dan berhak atas kursi DPR RI.

Liputan6.com, Bengkulu - Proses rekapitulasi ulang dan pencermatan data di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu memanas. Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional saling klaim unggul dan berhak atas kursi DPR RI.

Saksi Partai Golkar Lovi Irawan mengatakan, selisih suara keunggulan partainya mencapai 300 suara. Berbeda dengan hasil pleno awal yang menempatkan PAN unggul 88 suara.

"Kami mengajukan keberatan atas data di Kabupaten Kaur dan Mukomuko. Keunggulan kami sangat signifikan lebih dari 300 suara," ujar Lovi di Kantor KPU Bengkulu, Rabu (7/5/2014).

KPU sendiri sudah menuntaskan pleno di 5 kabupaten sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat pleno KPU pada 28 April silam. Pencermatan data dilakukan di Kabupaten Mukomuko, Kepahiang, Bengkulu Utara, Kaur dan Seluma. Ini berdasarkan keberatan yang dilayangkan Partai Golkar, PAN dan PKB.

Saksi PAN Kusminto Gunawan malah mengklaim partainya diuntungkan dengan pencermatan ini. "Awalnya kami unggul 88 suara malah naik lagi menjadi 150 suara. Kita hormati proses ini, untuk menjawab tudingan bahwa kami menggelembungkan suara itu tidak terbukti," tegas Kusminto.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyatakan, ada 3 rekomendasi yang harus dilakukan berdasarkan surat KPU dan Bawaslu per 5 Mei 2014. Pertama, melakukan sinkronisasi perbedaan komposisi pemilih laki laki dan perempuan di 5 kabupaten. Kedua, perbaikan input kesalahan data rekap calon anggota DPD dan DPR RI dan perbaikan data pemilih khusus tambahan di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Protes itu harus dilakukan uji petik dan pembuktian. KPU sudah melakukan pencermatan dan harus disahkan kembali di KPU provinsi. Baru 3 yang disahkan yaitu Kepahiang, Seluma dan Bengkulu Utara. Mukomuko dan Kaur sedang dalam perjalanan ke Kota Bengkulu dan kita tunggu sampai besok (Kamis)," ujar Irwan.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap menyatakan KPU harus menjalankan semua rekomendasi Bawaslu RI. "Jika tidak dijalankan, sanksinya pidana," tegas Parsadaan.

Pencermatan sempat terhambat saat KPU Kepahiang melaporkan hasil sampel di 8 kecamatan yang membuka kembali data rekap formulir C1 plano. Padahal, rekomendasi Bawaslu harus membuka semua data plano di 15 kecamatan dan 28 titik TPS sampel. "Kita suruh jemput semua plano yang belum dicermati dan dihitung di KPU Provinsi Bengkulu," demikian Parsadaan.