Liputan6.com, Jakarta - Presiden SBY memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memfasilitasi pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu. KPU masih bertekad menyelesaikan rekapitulasi suara tepat waktu.
"Kami belum pikirkan (Perppu). Komitmen kami di tingkat nasional adalah bagaimana secara prosedural administrasi rekapitulasi ini terpenuhi. Masuk ke nasional sudah klir, kalau ada problem di daerah akan dicermati dulu," kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Rekapitulasi suara nasional hasil Pemilu 2014 hanya tersisa satu hari. Sementara, masih ada 14 provinsi yang belum disahkan perolehan suaranya oleh KPU Pusat.
Di antara 14 provinsi tersebut, 4 di antaranya belum melaporkan angka rekapitulasinya ke KPU Pusat, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Maluku dan Papua. Sedangkan 10 provinsi lain harus ditunda pengesahan rekapitulasinya.
Sementara itu, 19 provinsi yang sudah disahkan rekapitulasinya adalah Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Kepulauan Riau dan Jawa Tengah. (Ant)
KPU Belum Butuh Perppu SBY Perpanjang Rekapitulasi Suara Pemilu
KPU masih bertekad menyelesaikan rekapitulasi suara tepat waktu.
Advertisement