Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak menyatakan, bila rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional melewawi batas akhir 9 Mei, Bawaslu tak bisa asal mengajukan sanksi pidana ke anggota KPU. Sebab, proses mempidanakan seseorang harus dengan alasan jelas.
"Tidak bisa asal memidanakan, karena kalau kita mau memidanakan seseorang kan harus ada alasan yang jelas, dan itu yang terjadi pada KPU saat ini. Kalau bisa jangan pidana-pidanaan, kita tidak ingin pidanakan siapapun. Kita lama melakukan rekapitulasi ini kan karena ingin hasil yang baik," kata Nelson di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Nelson menilai proses rekapitulasi perolehan suara yang berjalan lambat adalah hal yang wajar. Karena banyaknya keberatan yang disampaikan para saksi akibat ditemukannya berbagai masalah di beberapa daerah.
"Namanya rekap ini mereka mau meyakinkan dirinya benar, tidak mau hanya menerima begitu saja dengan proses yang benar dan ada semangat ingin menang," tuturnya.
Menjelang batas akhir 9 Mei KPU sudah menyelesaikan 20 provinsi yaitu Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Kepulauan Riau, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, KPU terancam pidana karen melanggar Pasal 319 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif. "Kami dihadapkan dengan ketentuan hukum. Bila kami tidak patuhi maka bisa terkena pidana," jelas Ida.
Sanksi melanggar jadwal tahapan pemilu adalah penjara 5 tahun dan denda Rp 60 juta.
Rekapitulasi Lewat Batas, Bawaslu Tak Bisa Asal Pidanakan KPU
Nelson menilai proses rekapitulasi perolehan suara yang berjalan lambat adalah hal yang wajar.
Advertisement