Sukses

Tak Ingin Muncul Kontroversi, KPU Tolak Perppu

KPU yakin proses rekapitulasi akan selesai tepat waktu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang masa rekapitulasi hasil pemilu legislatif 2014 tingkat nasional.

Rencana ini muncul karena hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan proses rekapitulasi. Menurut undang-undang, batas akhir rekapitulasi 9 Mei 2014. Tapi hingga sekarang, KPU belum menyelesaikan rekapitulasi 11 provinsi dan belum mengesahkan rekapitulasi 32 daerah pemilihan.

Namun KPU dengan tegas menolak Perppu itu. Sebab mereka yakin proses rekapitulasi akan selesai tepat waktu. KPU juga berpandangan, jika Perppu itu dikeluarkan akan memicu kontroversi sekalipun tak mengubah tahapan Pilpres.

"Misalnya ada Perppu, ya kita bisa lebih panjang kerja. Kami menghindari kontroversi, menghindari adanya orang berdebat dan memandang ada kepentingan. Kita tak menginginkan adanya itu (Perppu)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Menurut Hadar, sisa perolehan suara yang belum direkapitulasi akan diselesaikan besok Jumat (9/5/2014). Sedangkan untuk penetapan,  rencananya akan dilakukan Jumat.

"Tidak harus selesai malam ini juga kan, mudah-mudahan sebelum break solat jumat ya. Kita kerja tenang sajalah, jangan terlalu banyak ramai begitu. Kita tuntaskan ini selesai sudah. Dan kami berencana akan menetapkan besok malam jam 19.30 WIB," jelas Hadar.

Hasil rekapitulasi nasional, ujar Hadar, akan ditampilkan dalam bentuk tabel berukuran besar dan hard copynya akan diberikan kepada perwakilan masing-masing peserta pemilu.

"Kami akan sampaikan bahwa ini keputusan kami. Ada keputusan nomor sekian-sekian, kemudian hasil pemilunya adalah ini. Jadi detailnya terlampir, tidak perlu dibacakan lagi," tandas Hadar. (Mut)

Video Terkini