Sukses

Suara PDIP Terbanyak, PBB-PKPI Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

KPU telah menyelesaikan pembacaan rekapitulasi perolehan suara nasional Pemilu Legislatif (Pileg) di 33 provinsi.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) diperkirakan tak lolos parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. Berdasarkan pantauan perolehan suara nasional sementara partai politik, PBB dan PKPI tak memenuhi nilai ambang batas.

Meskipun perolehan suara parpol di 33 provinsi belum sepenuhnya secara resmi disahkan oleh KPU, namun jika berdasarkan rekapitulasi sementara perolehan suara papol secara nasional total jumlah perolehan partai secara nasional adalah 126.132.895.

Artinya dengan ambang batas 3,5%, partai yang bisa meloloskan wakil ke parlemen adalah adalah yang memiliki perolehan suara minimal 4.414.651 suara. Sementara perolehan PBB hanya 1.810.413 dan PKPI 1.272.298.

Adapun perolehan suara terbanyak diperoleh PDIP dengan 23.585.711 suara. Posisi berikutnya diduduki Partai Golkar 18.082.217 suara sementara posisi ketiga ditempati oleh Partai Demokrat 14.802.961.

Selanjutnya secara berurutan di posisi berikutnya adalah Partai Gerindra 14.599.203, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 11.202.398, Partai Amanat Nasional (PAN) 9.713.564, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8.376.293, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 8.116.415, Partai Nasdem 8.012.606, dan terakhir Partai Hanura memperoleh 6.558.816 suara.

KPU telah menyelesaikan pembacaan rekapitulasi perolehan suara nasional Pemilu Legislatif (Pileg) di 33 provinsi. Namun dari 33 provinsi, hingga pukul 04.30 WIB masih ada 7 provinsi yang belum disahkan yakni Bengkulu, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Barat.

KPU masih menargetkan menetapkan dan mengesahkan rekapitulasi suara dari 7 provinsi yang belum terselesaikan. Meski sudah hari-H tenggat penetapan hasil pemilu, KPU berjanji tidak akan sembarangan mengesahkan perolehan suara.

"KPU tetap berorientasi pada integritas hasil dan akuntabilitas publik. Jadi di tengah sisa provinsi yang belum ditetapkan dan batas waktu yang tersedia KPU tidak sembarangan mengesahkan hasil," tegas Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Ia menyebutkan, persoalan rekapitulasi suara di 7 provinsi itu sebagian terkait dengan klarifikasi hasil pemilu sehingga tak memengaruhi perolehan suara partai. "Beberapa terkait data administrasi pemilu," ucapnya.

Sigit mengatakan, penetapan dan pengesahan suara di daerah pemilihan (dapil) yang belum tetap didasari pada klarifikasi dan pertanggungjawaban publik. Karena itu, kata dia, pihaknya tetap mempertimbangkan keberatan peserta pemilu dan masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"KPU optimistis selesai sebab ada semangat yang besar dari partai-partai untuk menuntaskannya," tandas Sigit.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara penghitungan hasil perolehan suara Pileg 2014 telah dimulai sejak Sabtu 26 April lalu dan ditutup Jumat pukul 04.30 WIB. Rapat akan kembali dibuka pada hari ini pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, penetapan dan pengesahan hasil pemilu akan dilaksanakan hari ini pukul 19.30 WIB.

Sesuai UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, KPU harus mengumumkan hasil dan pemenang pemilu tingkat nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara atau Jumat 9 Mei 2014 hari ini.