Sukses

Jaksa Penuntut Teliti 62 Kasus Pidana Pemilu

Sebagian besar dari 62 kasus pidana yang diteliti adalah money politics dan jadwal kampanye bukan pada waktunya.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan sedang meneliti puluhan kasus pelanggaran Pemilu Legislatif 2014, limpahan penyidik Polri dari belasan provinsi di Indonesia. Kasus itu berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah.

"Terakhir itu kalau nggak salah 62 (kasus). Itu sudah di beberapa 16 provinsi," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).

Namun, Basrief mengaku tidak mengetahui jumlah tersangka dalam kasus itu. Ia hanya memastikan hampir seluruh partai politik atau parpol diduga melakukan pidana saat Pemilu Legislatif 2014. "Hampir ada semua," singkat dia.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adjat Sudrajat mengatakan, para tersangka mulai dari calon anggota legislatif atau caleg, simpatisan, sampai dengan penyelenggara pemilu. Total tersangka sendiri disebut Adjat hampir sama dengan total kasus yang ditangani yakni 62 kasus.

"Perkaranya ada 62, tersangkanya ya segitu juga. Kan sudah banyak yang diputus. Ada kepala daerah," papar dia.

Sedangkan kasus pidana yang tengah diteliti kebanyakan yakni money politics atau politik uang dan jadwal kampanye bukan pada waktunya. Sebelumnya kasus yang ditangani Polri sampai pada 5 Mei 2014 dari Bawaslu, mulai dari tingkat pusat sampai daerah berjumlah 283 kasus dengan tersangka 355 orang.

Kasus yang dalam proses penyidikan ada 189 kasus. Untuk tahap 1 ada 12 kasus, kasus yang telah P21 atau berkas lengkap dan masuk tahap 2 ada 62 kasus. Sedangkan kasus yang dihentikan atau SP3 berjumlah 20 kasus.

"Untuk kasus yang dominan selama Pemilu Legislatif 2014 ini memang bervariasi, tetapi untuk money politics berjumlah 76 kasus dan mencoblos lebih dari 1 kali berjumlah ada 44 kasus," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Kombes Pol Agus Riyanto di kantornya, Jakarta, Selasa 6 Mei silam.

Agus menjelaskan, para tersangka berasal dari latar belakang berbeda. Ada kepala desa, tim sukses caleg, pengurus partai, pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan beberapa calon legislator. Sedangkan untuk kasus lainnya bervariasi, seperti pemalsuan dokumen, kampanye di tempat terlarang serta di luar jadwal. (Sss)