Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan hasil rekapitulasi Pileg 2014 tengah malam tadi meski diikuti dengan banyaknya catatan. Hal ini pun disesali banyak pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron mengakui, lembaganya sebagai pengawas Pemilu telah gagal menjalankan tugasnya.
"Bawaslu sadar kita gagal. Gagal dalam pidana. Kalau berhasil di masalah pidana, orang-orang pasti takut melakukan pelanggaran," kata Daniel di Jakarta, Sabtu (10/5/2014).
Kini, lanjut dia, Bawaslu tak bisa mengubah suara yang sudah direkapitulasi dan disahkan oleh KPU. Namun, Daniel menyatakan, Bawaslu akan menindaklanjuti masalah dalam rekapitulasi KPU ini
"Bawaslu akan terus tindak lanjuti soal pidana dan etik dari sisa masalah rekapitulasi. Karena soal hasil (suara) itu domain MK (Mahkamah Konstitusi). Kita hanya pidana dan kode etik yang kita kejar terus," ucap Daniel.
Daniel menjelaskan tahapan Pileg sudah selesai, tapi tindak pidana Pemilu sebagai bagian dari tahapan akan dilakukan. Bawaslu akan menyentuh dan mencari para caleg-caleg bandel.
"Kita cari tipum (tindak pidana umum) dan tipikor (tindak pidana korupsi) kalau kena. Untuk sentuh persoalan caleg bandel, proses pemidanaan akan jadi dasar pembatalan caleg," pungkas Daniel. (Sss)
Bawaslu: Kami Sadar Sudah Gagal...
Kini, lanjut dia, Bawaslu tak bisa mengubah suara yang sudah direkapitulasi dan disahkan oleh KPU.
Advertisement