Liputan6.com, Jakarta - KPU mengaku siap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif 2014 secara nasional. Meskipun, putusan MK nantinya dapat mengubah hasil penetapan rekapitulasi KPU.
"Harus ikuti (keputusan MK). Tapi tentunya kami juga akan pertahankan (hasil penetapan). Karena kami harus PD (percaya diri) dengan hasil rekap kami. Kalau sudah diputuskan MK tentu kita hormati. Termasuk kalau mengubah keputusan yang kami tetapkan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Menurutnya, KPU akan mengubah hasil penetapan melalui mekanisme rapat pleno internal jika nantinya putusan MK memang mengubah penetapan mereka. "Calon terpilih bisa berubah. Calon terpilih dari nomor 5 jadi nomor 3 misalnya," jelas dia.
Selain itu, Hadar menyebutkan, KPU sebagai termohon dalam gugatan rekapitulasi suara di MK akan mempersiapkan penasihat hukum untuk menghadapi gugatan ini. KPU tidak mempermasalahkan berapa pun jumlah gugatan yang diajukan.
KPU pun berencana mendatangi MK malam ini. "Untuk mengetahui parpol mana saja dan dapil (daerah pemilihan) mana saja sehingga kami bisa mempersiapkan diri," tandas Hadar.
KPU Siap Patuhi Putusan MK Meski Mengubah Hasil Pemilu
KPU mengaku siap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif 2014 secara nasional
Advertisement