Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) terus didatangi para caleg yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU. Tak hanya caleg DPD, caleg partai yang seharusnya menempuh mekanisme partai pun nekat menyampaikan gugatan.
Agustina Amperawati, caleg Partai Gerindra mendatangi MK. Meski tidak membawa surat rekomendasi dari partai, dirinya tetap datang melaporkan kecurangan yang dialami.
"Ada 13 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Pasuruan suara saya hilang. Saya sudah laporkan ke partai tapi tidak juga diberi rekomendasi. Mereka bilang masalah saya ini eksternal, kalau masalah internal boleh langsung ke partai," kata Agustina di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Advertisement
Agustina menduga ada kecurangan yang terjadi. Sedikitnya ada 35 ribu suara hilang dari genggamannya. Parahnya lagi, suara itu justru berpindah ke caleg lain yang bernaung di partai yang sama, yakni Partai Gerindra.
"Kalau sayang hitung-hitung totalnya yang hilang 35 ribu suara dan itu ke caleg lain dalam satu partai," ujar caleg DPRD Jawa Timur Dapil II Kabupaten atau Kota Pasuruan dan Probolinggo itu.
Wanita berkerudung biru itu mengaku tidak tahu harus mengadu ke mana lagi kalau bukan ke MK. Sebab, dirinya memiliki bukti berupa form C1 dan D2 yang berbeda. Suara itu pindah ke caleg lain sesama Partai Gerindra.
"Saya dibingungkan dengan mekanisme eksternal dan internal. Kalau ajukan ke partai, malam mereka baru rapat. Kalau ke Bawaslu atau DKPP mau sampai kapan? Sedangkan pendaftaran di MK sudah tinggal hari ini. Makannya saya tetap datang ke MK," ujar Agustina sambil memegang sebundel kertas. (Ado)