Sukses

Hadapi Gugatan Parpol, KPU Gandeng Kejagung sebagai Kuasa Hukum

Pada Senin Pukul 23.51 WIB, pendaftaran sengketa Pileg 2014 ke Mahkamah Konstitusi ditutup. 12 Partai nasional dan 2 partai lokal mendaftar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan partai politik (parpol) peserta pemilu terkait Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk menunjukkan kesiapannya, lembaga yang saat ini dipimpin Husni Kamil Manik tersebut sudah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi pengacara atau kuasa hukum dalam menghadapi sengketa di tingkat akhir tersebut.

"Kami berkordinasi dengan Kejaksaan Agung, menjadi JPN (Jaksa Pengacara Negara)," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Senin 12 Mei 2014.

Bahkan Husni mengaku, pihaknya sudah cukup lama melakukan konsolidasi terhadap kemungkinan gugatan tersebut selama 3 bulan terakhir. Dia menambahkan, semua jajaran KPU baik pusat maupun daerah termasuk KPU provinsi dan kabupaten/kota sudah solid untuk menghadapi gugatan.

"Kami juga sudah menginventaris sejumlah novum sewaktu-waktu ditunjuk sebagai pengacara profesional (Kejagung)," ujarnya.

Husni menjelaskan, KPU saat ini tinggal mengikuti proses hukum yang ada di MK saja. "Berapa banyak sengketa yang akan didaftar, dan nanti kami akan melihat tingkat kebutuhan kami dalam pengadaan kebutuhan pengacara yang akan membantu kami," tandas Husni.

Pada Senin Pukul 23.51 WIB, pendaftaran sengketa Pileg 2014 ke Mahkamah Konstitusi akhirnya ditutup. 12 Partai nasional dan 2 partai lokal Aceh pun mendaftarkan gugatannya.

Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengatakan tak ada penurunan sengketa pemilu bila dibandingkan Pemilu 2009, apalagi semua partai politik, khususnya parpol nasional mengajukan gugatannya ke MK.

"Berdasarkan data yang saya terima dari administrasi perkara dapat diketahui bahwa hingga 23.51 WIB, masuk permohonan dari parpol sebanyak 14 partai, terdiri 12 partai nasional dan 2 partai lokal. Hanya 1 partai lokal, yaitu Partai Aceh yang tak mengajukan," kata Janedjri di MK, Jakarta, Selasa (13/5/2014) dini hari.

Peningkatan terlihat terjadi di sektor perseorangan, yakni caleg DPD. MK menerima 30 ajuan permohonan, yang berasal dari 19 provinsi. Ada beberapa provinsi yang pemohonnya juga lebih dari 1.

Kini, pihak MK tengah melakukan verfikasi terhadap permohonan yang dilakukan. Sesudah diverifikasi, pemohon akan menerima akta penerimaan permohonan pemohon. "Besok parpol datang kembali jam 8 untuk ambil akta itu," pungkas Janedjri.

Video Terkini