Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini, Rabu (14/5/2014), mengeluarkan surat izin resmi untuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang bakal menjadi capres pada Pilpres 2014. Politisi PDIP yang akrab disapa Jokowi itu pun resmi nonaktif dari kursi DKI 1.
Seperti dilansir presidenri.go.id, Presiden SBY mengaku telah membaca permohonan izin mengikuti pilpres yang diajukan sebelumnya oleh calon presiden dari PDI Perjuangan itu. Juga mendengar langsung dari Joko widodo atau Jokowi saat menemui Presiden di kantornya Selasa kemarin, 14 Mei.
"Insya Allah, saya keluarkan izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Presiden SBY.
"Pak Joko Widodo secara resmi, baik lisan maupun tertulis, telah mengajukan izin kepada saya untuk menjadi capres pada pemilihan presiden tahun 2014," lanjut Presiden.
Jokowi menemui Presiden SBY di kantornya Selasa siang kemarin, pukul 13.00 WIB. Kedatangan Jokowi untuk meminta izin mengikuti pilpres mendatang.
Menurut SBY, terhitung sejak dikeluarkannya izin tersebut, Jokowi akan berstatus nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Komisi Pemilihan Umum menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih nanti.
Jokowi sendiri dalam keterangan persnya di kantor presiden Selasa kemarin, mengungkapkan apresiasinya atas respon cepat yang diberikan Presiden. "Presiden langsung menyampaikan bahwa izin akan diberikan besok. Saya kira ini sangat cepat sekali beliau memberikan izinnya." (Mut)
Izin SBY Keluar, Jokowi Jadi Gubernur DKI Nonaktif
Menurut Presiden, terhitung sejak dikeluarkannya izin tersebut, Jokowi akan berstatus nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Advertisement