Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Joko Widodo melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan yang menjadi salah satu syarat pencapresan itu bukan langsung disampaikan oleh Jokowi, melainkan melalui salah satu ajudannya.
"Hari ini Joko Widodo (melaporkan) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P. di kantornya, Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Johan menjelaskan, selain pria yang akrab disapa Jokowi, pasangan Prabowo-Hatta juga sudah menyerahkan dokumen yang di dalamnya terdapat semua kekayaan para capres-cawapres.
Advertisement
"Kemarin yang sudah melapor Prabowo dan Hatta Rajasa. Besok JK (Jusuf Kalla) akan melapor," beber Johan.
Kendati begitu, Johan mengaku belum bisa menjelaskan secara detail mengenai jumlah kekayaan milik para capres dan cawapres yang akan bertarung pada Pemilihan Presiden 9 Juli mendatang. "Saat ini masih diverifikasi," jelas Johan.
Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat edaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta seluruh calon presiden dan calon wakil presiden melaporkan harta kekayaannya yang terkini.
Sebab, ada aturan dalam tentang pelaporan harta itu dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (Ans)