Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat keputusan KPU No. 411/KPPTS/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan hasil pemilihan umum legislatif 2014. Total perkara yang diajukan PAN sebanyak 68 perkara.
Jumlah tersebut terdiri dari perolehan suara tingkat DPR RI sebanyak 3 kasus, perolehan suara tingkat DPR yang diajukan oleh perseorangan ada 4 perkara, tingkat DPRD provinsi 16 perakara, tingkat DPRD provinsi yang diajukan perseorangan ada 5 perkara, tingkat DPRD kabupaten/kota sebanyak 37 perkara, serta tingkat DPRD kabupaten/kota yang diajukan oleh perseorangan sebanyak 5 perkara.
PAN dalam gugatannya menyatakan pada Pemilu 2014 telah terjadi kecurangan dan kejahatan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan KPU (termohon). Hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang diperoleh pemohon di lapangan.
Partai yang dipimpin Hatta Rajasa itu merasa dirugikan dengan adanya pengurangan suara, penggelembungan suara terhadap partai lain, politik uang, dan keberpihakan KPU pada salah satu partai tertentu. Karenanya PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU di atas.
Pada sidang pendahuluan ini MK memberikan kesempatan pada pihak pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya.
"Perbaikan permohonan paling lambat dilakukan paling lambat pukul 10.50 waktu MK, kalau terlambat tidak diakui sebagai perbaikan permohonan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamndan Zoelva, dalam sidang MK, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
PAN Ajukan 68 Perkara Pemilu ke MK
Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat keputusan KPU No. 411/KPPTS/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan hasil Pemilu 2014.
Advertisement