Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2014 hari ini. Sidang pendahuluan ini secara serempak menggelar sengketa pileg yang diajukan oleh 12 partai nasional, 2 partai lokal dan 32 perseorangan bakal calon anggota DPD.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kami Manik yang hadir dalam sidang sebagai pihak Termohon menyatakan, KPU siap menghadapi proses persidangan sengketa pileg di MK.
"Kami menyiapkan 2 hal, yakni keterangan materi perkara, dan kami mengajukan alat bukti dari keterangan yang kami buat," kata Husni usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Bukti-bukti yang telah disiapkan KPU di antaranya formulir C1, D1, DA1, DB hingga DC. Selain itu KPU telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution, untuk mendampingi selama proses persidangan.
Husni menegaskan, KPU optimistis akan memenangkan gugatan dari partai peserta pemilu dan para calon anggota DPD. "KPU selalu optimis dalam kondisi apapun, kami berupaya selengkap-lengkapnya mengajukan alat bukti yang ada," tegasnya.
Waktu yang diberikan oleh majelis pada pihak pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya, akan juga dimanfaatkan KPU untuk mematangkan persiapan KPU sendiri jelang sidang lanjutan.
"Kami selaku termohon menyiapkan, kita punya waktu beberapa hari untuk mempersiapkan," tandas Husni. (Mut)
KPU Siapkan Bukti-bukti Hadapi Sengketa Pemilu di MK
KPU optimistis akan memenangkan gugatan dari partai peserta pemilu dan para calon anggota DPD
Advertisement