Sukses

Soal Kampanye Hitam, Kubu Prabowo-Hatta: Rakyat Sudah Pintar

Kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sudah melakukan antisipasi akan adanya kemungkinan kampanye hitam.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sudah melakukan antisipasi akan adanya kemungkinan kampanye hitam menjelang Pilpres 9 Juli mendatang. Sebab, makin dekatnya pelaksanaan pilpres dipastikan persaingan antar kubu pasangan akan makin memanas.

Menurut anggota Tim Sukses Prabowo-Hatta, Zulkifli Hasan, rakyat saat ini sudah makin jeli dalam melihat segala sesuatunya. Termasuk mana hal-hal yang berbau kampanye hitam.

"Saya rasa rakyat sudah pintar, mana yang black campain. Ya kita juga akan jelaskan ke publik nantinya," kata Zulkifli di Posko Pemenangan Prabowo-Hatta, Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (23/5/2014).

Menurut Menteri Kehutanan yang juga Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), jika seandainya ada kampanye hitam, maka sudah bisa dipastikan itu datangnya dari kubu lawan.

"Kalau ada berati kan itu dari partai lawan. Kalau kita lebih ke adu konsep saja, nggak ada kampanye hitam," ujarnya.

Antisipasi kampanye hitam dari kubu Prabowo-Hatta terkait juga dengan penetapan Menteri Agama sekaligus Ketua DPP PPP Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dana haji. Mengingat, PPP sendiri merupakan salah satu partai pengusung Prabowo-Hatta.

KPK secara resmi Kamis 22 Mei 2014 menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji tahun 2012-2013. Dia disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kerugikan negara.

SDA dinilai KPK melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, KPK juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

EnamPlus