Sukses

3 Partai Politik Tarik Permohonan Sengketa Pileg di MK

Adapun salah satu partai yang menarik permohonan sengketa pileg ini di Mahkamah Konstitusi adalah PAN.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah partai politik menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 atau sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva pun meminta kuasa hukum pemohon untuk menyerahkan keterangan tertulis yang diserahkan kepada panitera MK terkait pencabutan permohonan ini.

"Selain menyatakan resmi dalam sidang, juga disusul keterangan tertulis," kata Hamdan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Adapun salah satu partai yang menarik permohonan sengketa pileg ini adalah PAN. Partai berlambang matahari ini menarik 10 permohonan sengketa Pileg. Partai lain yang mencabut permohonan sengketa pileg ini yakni Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Dapil I Kota Tasikmalaya serta PDIP untuk Dapil Jateng 5.

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini, Majelis mengungkapkan, secara umum semua perbaikan sudah diteliti dan seluruh nasihat dari majelis sudah dimasukkan dalam permohonan.

Lantaran tidak ada hal yang spesifik yang dikomentari, maka majelis menganggap tidak perlu dibacakan. "Jadi perbaikan permohonan dianggap dibacakan," kata Hamdan.

Majelis selanjutnya mempersilakan pihak Termohon, yakni KPU dan pihak terkait untuk membacakan jawabannya atas dalil yang diajukan Pemohon. Namun rupanya Termohon dan para pihak terkait belum siap dengan keterangan dan jawabannya. Mereka meminta waktu pada sidang selanjutnya.

"Kami masih melakukan perbaikan, agar sempurnanya jawaban, kami minta waktu pada sidang selanjutnya," kata salah satu Kuasa Hukum Pemohon dari Caleg Gerindra, Andi Asrun.

Mengingat hampir semua Termohon dan pihak terkait belum siap dengan jawabannya, maka Majelis kemudian memberi waktu hingga besok, Selasa 27 Mei 2014 pukul 15.00 WIB untuk menyerahkan keterangan dan jawaban. Untuk itu Majelis menyatakan, sidang dilanjutkan pada Rabu 28 Mei 2014 untuk mendengarkan jawaban Termohon dan pihak terkait.

"Kemudian dilanjutkan dengan putusan sela," ucap Hamdan Zoelva. (Yus)