Liputan6.com, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gorontalo, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Menurut Nirwan Laudiu selaku pelapor, KPU Provinsi Gorontalo dinilai tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Gorontalo, terkait dengan laporan Nirwan terhadap salah seorang caleg yang berstatus PNS di Badan Usaha Milik Negara(BUMN).
"Kami tidak puas dengan KPU yang tidak menindak lanjuti rekomendasi surat Bawaslu " kata Nirwan kepada liputan6.com, Selasa (27/05/2014).
Selain Nirwan, seorang pelapor lain, Syamsu Nawai, mengatakan caleg berinisial YS tidak memberikan data asli pada saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Pada saat itu Yeyen masih berstatus pegawai BUMN dan tidak berdomisili di Gorontalo, melainkan di Jakarta.
"Intinya adalah kami warga Bone Bolango, tidak mau wakil rakyat yang tidak mengetahui daerahnya sendiri. Karena selama ini dia tidak tinggal di Gorontalo, dia tinggal di Jakarta, " Kata Syamsu Nawai.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Verrianto Madjowa, saat ditemui Liputan6.com mengatakan telah melaksanakan rekomendasi yang diberikan Bawaslu Provinsi Provinsi Gorontalo.
"Kalau KPU diminta mencoret, itu tidak disebutkan dalam rekomendasi Bawaslu. Hanya disebutkan dugaan pemalsuan identitas status pekerjaan. Itu harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Verrianto.
Namun, pihak KPU mengaku siap mengadapi la poran tersebut. "Apa yang sudah diputuskan KPU Provinsi ya harus dipertanggungjawabkan. kami siap menghadapi yang dipermasalahkan tersebut," pungkas Verrianto, Selasa 27 Mei 2014.
Verrianto Madjowa, komisioner KPU Provinsi Gorontalo mengatakan, dalam berkas pencalonan di KPU provinsi, YS mencantumkan pekerjaan swasta.
"Pencalonan YS dari Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Gorontalo 2 (Kab. Bone Bolango)Â telah memenuhi syarat administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Verrianto.
Lebih lanjut Verrianto menjelaskan, pada saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) hal tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Loloskan Caleg Karyawan BUMN, KPU Gorontalo Dilaporkan ke DKPP
Verrianto Madjowa, komisioner KPU Gorontalo mengatakan, dalam berkas pencalonan di KPU provinsi, Yeyen mencantumkan pekerjaan swasta
Advertisement