Liputan6.com, Jakarta - Seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 dinyatakan mematuhi aturan pelaporan dana kampanye pemilihan legislatif pada 9 April 2014 lalu. Tak ada satu pun parpol yang tercoret kepesertaannya dari pemilu.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada peserta pemilu, sehingga di tingkat pusat tidak ada pembatalan peserta pemilu dan calon terpilih," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menyerahkan laporan hasil audit dana kampanye di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Namun, Husni mengatakan, prestasi itu hanya berlaku dalam lingkup nasional saja. Sedangkan dalam tingkat provinsi, ada beberapa calon terpilih yang dibatalkan pencalonannya lantaran tak patuh dalam penyampaian laporan KPU sesuai tingkatannya.
"Kita kan melakukan ini sesuai tingkatan, kalau tingkat Provinsi diserahkan ke KPU provinsi, kalau kabupaten kota ke KPU Kabupaten Kota, ada beberapa di daerah yang dibatalkan tapi belum kami rinci jumlahnya," ujar Husni.
Sementara itu untuk proses audit, lanjut dia, KPU menyerahkan hal itu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan lembaga independen. Hasil audit yang disampaikan kepada peserta pemilu adalah sepenuhnya hasil kesimpulan dari temuan-temuan yang dilakukan KAP selama proses audit.
"yang diserahkan tadi murni dari Akuntan Publik, KPU tidak memberikan satu kata pun dari temuan-temuan yang ada, mereka yang menyimpulkan sendiri," pungkas Husni Kamil Malik.
KPU: Secara Nasional Parpol Taat Laporan Dana Kampanye
Tak ada satu pun parpol yang tercoret kepesertaannya dari pemilu.
Advertisement