Liputan6.com, Jakarta - Spontan atau tidak, pidato singkat Jokowi usai pengundian nomor urut capres-cawapres di Kantor KPU Minggu 1 Juni lalu itu dipersoalkan kubu lawannya. Senin 1 Juni kemarin, tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta melaporkan dugaan pelanggaran aturan kampanye itu ke Bawaslu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (3/6/2014), simpatisan Jokowi yang berada di luar Gedung KPU saat itu juga ikut dilaporkan melanggar aturan kampanye.
Juru bicara tim kampanye Jokowi-JK Anis Baswedan mengatakan, pelanggaran harus dilaporkan. Tapi jangan menjadikan dugaan-dugaan pelanggaran tersebut untuk menyudutkan lawan.
"Kalau melanggar, dilaporkan. Tapi jangan dugaan-dugaan dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan" kata Anis.
Terkait laporan tersebut, Bawaslu berencana akan memanggil capres nomor urut 2 yang diusung poros PDI Perjuangan itu. Namun tak hanya Jokowi yang akan dipanggil Bawaslu. Capres nomor urut 1 Prabowo Subianto juga akan dipanggil Bawaslu.
Pemanggilan Prabowo juga terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye. Karena saat penyampaian visi dan misi pasangan Prabowo-Hatta di depan para petinggi Partai Demokrat pada hari Minggu lalu disiarkan langsung oleh sebuah televisi nasional. (Mut)
Bawaslu Akan Panggil Jokowi dan Prabowo Soal Pelanggaran Kampanye
Jokowi dilaporkan melanggar kampanye saat pengambilan nomor urut. Sementara Prabowo dilaporkan melanggar saat penyampaian visi-misi.
Advertisement