Sukses

KPK Minta Capres-cawapres Kerjakan 8 Agenda Pemberantasan Korupsi

8 agenda aksi pemberantasan korupsi itu terangkum dalam Buku Putih KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 2 pasang calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2014 melakukan 8 agenda kerja yang terangkum dalam Buku Putih KPK. Buku itu merupakan refleksi dari pengetahuan dan pengalaman terbaik KPK selama 10 tahun di bidang pemberantasan korupsi.

"Pada buku itu dirumuskan tantangan faktual yang sedang dihadapi dan usulan agenda aksi yang diprioritaskan bagi presiden 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (4/5/2014).

Buku Putih tersebut sudah diserahkan Bambang kepada pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat deklarasi pelaksanaan kampanye yang berintegritas dan damai di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa 3 Juni malam.

Adapun 8 agenda dalam Buku Putih itu, pertama adalah reformasi birokrasi dan perbaikan administrasi kependudukan. KPK menilai jalan paling mendasar untuk menata birokrasi adalah melalui reformasi birokrasi misalnya reformasi pengelolaan APBN dan APBD yang bertujuan untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap pengelolaan APBN dan APBD dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berkeadilan serta meminimalisasi kebocoran anggaran.

Kedua, agenda pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan negara. Berdasarkan penelitian dan pengkajian KPK, terdapat 3 sektor yang harus mendapatkan perhatian besar presiden mendatang, yakni pertambangan (khususnya mineral dan batubara), kehutanan, serta perikanan dan kelautan.

Sektor pertambangan, misalnya, memberikan kontribusi sekitar 9 persen terhadap total pajak dalam negeri padahal potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan dapat lebih besar dari 9 persen, termasuk tambang batubara.

Ketiga, agenda ketahanan dan kedaulatan pangan. Keseriusan pemerintah dalam upaya swasembada pangan tercermin dari besarnya anggaran swasembada pangan, misalnya pada 2014 senilai Rp 8,28 triliun untuk 5 komoditas utama. "Bila tidak dikelola dengan baik, ini dapat memicu kerugian keuangan negara, baik dari aspek keuangan maupun non keuangan," ujar Bambang.

Kebijakan importasi komoditas pangan strategis dinilai tidak melindungi petani lokal. Kelemahan pada kebijakan tata niaga meliputi arah kebijakan yang tidak tepat yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingannya sendiri dengan merugikan negara dan kepentingan publik.

Keempat, agenda perbaikan infrastruktur. Hasil Survei Integritas Sektor Publik Indonesia tahun 2009 yang dilakukan oleh KPK, menunjukkan persepsi masyarakat pengguna layanan pada layanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan masih belum memuaskan.

Ia mencontohkan skor potensi integritas pada layanan Uji Tipe dan Penerbitan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat hanya mencapai 5,99 (peringkat 68), di bawah standar minimal KPK (6,0). Hal ini menunjukkan, masih terdapat kelemahan dalam sistem pelayanan publik pada layanan tersebut yang merupakan celah terjadinya pemerasan atau suap.

Kelima, agenda penguatan aparat penegak hukum. Proses penegakan hukum harus akuntabel. Ini berarti bahwa proses pelaksanaan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, dengan berbasiskan pada adanya kemanfaatan hukum dan keadilan bagi publik.

Keenam, agenda dukungan pendidikan nilai integritas dan keteladanan. Akar penyebab korupsi adalah sistem yang buruk dan karakter individu yang cenderung korup. Buktinya adalah kasus tindak pidana korupsi yang semakin banyak dari tahun ke tahun karena orientasi kesuksesan hidup yang berdasar hanya pada materi, sehingga munculnya sikap permisif masyarakat dalam menghadapi kasus korupsi di lingkungannya.

Ketujuh, agenda perbaikan kelembagaan partai politik. Penguatan bisa dilakukan pada sistem rekrutmen, kaderisasi parpol dan sisi pendanaan. Presiden selaku kepala negara harus melakukan penguatan terhadap sistem pendukung parlemen.

Kedelapan, agenda peningkatan kesejahteraan sosial. Ada 2 hal yang perlu diperhatikan pemimpin terpilih, yaitu berhati-hati dalam menetapkan kebijakan jaminan pensiun dan membangun tata kelola jaminan ketenagakerjaan yang bersih, transparan, dan akuntabel untuk dana kelolaan di BPJS.

KPK juga akan menyosialisasikan Buku Putih ini ke seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, aktivis LSM, dan tokoh masyarakat agar bisa memantau kinerja pemimpin pilihan rakyat sehingga bebas dari korupsi. (Ant)