Liputan6.com, Jakarta - Black Campaign atau kampanye hitam yang berdasarkan fitnah mulai menyerang para capres dan cawapres. Kapolri Jendral Sutaraman pun mengimbau bila ada serangan kampanye hitam segera dilaporkan ke polisi.
"Black campaign, kalau misalnya ada seseorang yang dirugikan, lapor kepada kita," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Bila belum ada yang lapor, lanjutnya, maka Polri tak bisa mengambil langkah hukum. Ia pun berjanji akan menindaklanjuti kasus kampanye hitam, karena Polri memiliki kemampuan melakukan pendeteksian terkait komunikasi dan dunia cyber yang memudahkan menangkap pelaku.
"Polri memiliki kemampuan mendeteksi hubungan atau komunikasi melalui website, telepon, atau apapun. Kalau ada pihak yang dirugikan silakan lapor kepada kita," kata dia.
Namun, jelas alumnus Akademi Kepolisian 1981 ini, pihak pelapor harus lebih dulu mengadukan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Bawaslu maupun Panitia Pengawas Pemilu. Nantinya, Gakkumdu akan menentukan apakah itu masuk pelanggaran administrasi, pidana, atau kode etik.
"Kalau masuk pelanggaran pidana, maka penanganannya akan diserahkan kepada Polri," ungkap dia.
Sutarman mencontohkan kasus pelanggaran pemilu terkait dugaan politik uang dengan barang bukti uang 2 karung pecahan Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu yang jika ditotal kurang lebih Rp 500 juta. Kejadian itu terjadi di Gunung Kidul, Yogyakarta, dimana Polri tetap melaporkan ke Gakkumdu.
"Polisi yang menemukan juga kita serahkan ke Gakkumdu. Saya mengimbau agar masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor ke Gakkumdu," tandas Sutarman.
Kapolri Sutarman: Kalau Ada Black Campaign Laporkan ke Polisi
Black Campaign atau kampanye hitam yang berdasarkan fitnah mulai menyerang para capres dan cawapres.
Advertisement