Sukses

Sebut Prabowo Psikopat, Eks Kepala BIN Dilaporkan ke Polisi

Alfons menilai, pernyataan mantan kepala BIN itu sangaja menyesatkan dan membahayakan masyarakat di tengah pilpres saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Kelompok Persaudaraan Flores, Sumba, Timor dan Alor (Flobamora), Nusa Tenggara Timur, melaporkan mantan Kepala BIN HM Hendropriyono ke Mabes Polri. Salah satu Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu dilaporkan terkait ucapannya bahwa kondisi kejiwaan capres Prabowo Subianto saat perwira, masuk ke dalam level Great 4 atau psikopat.

"Kami datang hendak melaporkan Hendropriyono karena pemberitaan di beberapa media online dan di Rakyat Merdeka. Ada pernyataan yang antara lain Prabowo Subianto itu dalam istilahnya psikopat, psikopat itu sedikit gila," kata Ketua Dewan Penasihat Flobamora Institue, Alfons Loemau, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5/2014).

Alfons menilai, pernyataan mantan kepala BIN itu sangaja menyesatkan dan membahayakan masyarakat di tengah pilpres saat ini. Padahal kata dia, beberapa hari lalu tim dokter dari Komisi Pemilihan Umum baru saja meloloskan Prabowo Subianto dan pasangannya Hatta Rajasa sebagai capres dan cawapres.

"Kalau ada orang digelari profesor dan menyatakan orang yang lolos itu psikopat dan nyaris gila, ini berbahaya bagi bangsa dan sekaligus melecehkan lembaga TNI/Polri yg menyeleksi para perwiranya," kata purnawirawan polisi itu.

Menurut Alfons, setiap perwira yang mau naik pangkat harus menjalani psikotes. "Tapi ternyata yang dites itu orang psikopat, psikopat yang naik pangkat sampai tingkat jenderal dan dinyatakan oleh mantan jenderal juga, nah rakyat harus diberi pencerahan. Pernyataan menyesatkan ini membahayakan bagi keutuhan bangsa dan negara," sambungnya.

Alfons juga mempertanyakan ucapan Hendropriyono bahwa dia pernah memecat Prabowo. Menurut Alfons, Hendropriyono tidak berkompeten melakukannya. Dia balik menuding, Hendropriyono-lah yang pernah diangkat dan diberhentikan oleh SK Presiden di dalam sistem karir TNI/Polri.

Alfons mengungkapkan, pernyataan Hendropriyono tidak hanya melukai para pendukung Prabowo, tapi juga kelompoknya yang mewakili masyarakat Floba Mora.

"Dia kan seorang Profesor. Kita tidak mempersoalkan itu black campaign atau negative campaign. Kita hanya menginginkan klarifikasi dari dia. Seorang Profesor harus membuktikan pernyataannya secara ilmiah dan benar," ucap Alfons.

Hendropriyono menyebutkan, Prabowo memiliki tes kejiwaan dengan hasil G4 atau psikopat mendekati gila. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah diskusi 3 Juni lalu. Menurut Hendro, hal itu diketahui saat menjadi  atasan Prabowo, dan setelah tim dokter TNI melakukan tes pra-kesehatan perwira.

Saat ke Mabes Polri, Alfons didampingi sejumlah aktivis Flobamora. Di antaranya Ketua Floba Mora, Alex Adu.

Jika terbukti, Hendropriyono bisa dijerat pasal penghinaan atau fitnah, yakni Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. (Mut)