Liputan6.com, Jakarta - Pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah memulai kampanye. Tak hanya turun langsung ke lapangan, tim pemenangan dari capres dan cawapres ini juga melakukan kampanye di media sosial.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya tidak dapat mengatur kampanye yang dilakukan tim pemenangan capres dan cawapres di media sosial.
"Kampanye di media sosial ngga ada batasannya karena media sosial bukan bagian dari yang bisa kita atur," kata Komisioner KPU Arief Budiman KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2014).
Namun, untuk kampanye melalui media elektronik, baru KPU dapat mengeluarkan aturan bagi para masing-masing calon presiden, termasuk aturan jika kampanye mengarah pada pelanggaran.
"Media eketronik yang dimaksud adalah media yang berbayar," tambah Arief.
Advertisement
KPU, kata Arief, mengimbau kepada capres dan cawapres serta tim pemenangannya yang melakukan kampanye dengan mematuhi aturan kampanye.
"Karena sekarang sudah masuk masa kampanye, maka dia harus mematuhi semua aturan kampanye termasuk di media cetak maupun elektronik," ucap Arief. (Yus)