Sukses

Logo Garuda Dipermasalahkan, Timses: Tanda Prabowo Dicintai

Hidayat Nur wahid mengatakan, Koalisi Merah Putih tidak ada niat menggunakan lambang negara.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pakar Timses Prabowo-Hatta, Hidayat Nur Wahid buka suara terkait logo Garuda yang dipermasalahkan. Ia menilai hal kecil tersebut sampai menjadi persoalan besar, sebagai bukti Prabowo dicintai masyarakat.

"Dicermati sampai sekecil-kecilnya, itu tanda Prabowo dicintai," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Hidayat mengatakan, Koalisi Merah Putih tidak ada niat menggunakan lambang negara. Apalagi, lanjut mantan Ketua MPR itu, tak ada kemiripan dengan Garuda yang menjadi lambang negara.

Selain itu, Hidayat menerangkan, Ketua Timses Prabowo-Hatta adalah Mahfud MD yang dulu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penggunaan lambang tersebut. "Dia yang memutuskan soal uji materi penggunaan lambang Garuda, pastinya dia sudah paham masalah ini," tegas Hidayat.

Hidayat menuturkan, pada awalnya lambang Garuda merupakan simbol bahwa Prabowo mencintai Indonesia. Selain itu, di Garuda tersebut menggabungkan warna Merah Putih yang mencirikan Indonesia pula.

"Itu bagian dari yang ingin disampaikan betapa dekatnya Prabowo-Hatta soal Indonesia, ada lambang merah putih, Garuda, mencerminkan pula koalisi yang disebut merah putih. Kita main di tingkat simbol dan bisa beragam tafsir," jelasnya.

Soal akan digunakan atau digantinya lambang Garuda itu, Hidayat mengungkakan kubunya masih berusaha mendengar masukan dari masyarakat. "Akan dipertahankan atau tidak, itu kita lihat perkembangannya," tandas Hidayat.

Sebelumnya, Pakar psikologi politik dari Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk menilai lambang Garuda, seperti yang dipakai kubu Prabowo-Hatta, tak boleh digunakan sembarangan.

Hamdi pun meminta kubu Prabowo-Hatta memperhatikan Undang-Undang (UU) tentang lambang negara. Yakni UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kita ada UU-nya yang tidak memperbolehkan. Ada tempat-tempat yang diperbolehkan, ada yang tidak," ujarnya.

Penggunaan lambang Burung Garuda diatur ketat dalam UU 24/2009. Dalam UU itu disebutkan, lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam Pasal 52 huruf e disebutkan, lambang negara dapat digunakan sebagai lencana. Dapat juga dipakai sebagai atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri.

Dalam pasal 54 ayat 3 disebutkan, lambang negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

Baju yang dikenakan timses Prabowo-Hatta menggunakan lambang Burung Garuda berwarna merah. Lambang itu disematkan di dada sebelah kanan. (Ein)

Video Terkini