Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyelesikan kajian terkait dugaan kampanye di luar jadwal, yang dilakukan tim pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Bawaslu memutuskan, keduanya tidak melanggar kampanye.
"Berdasarkan kajian Bawaslu, Bawaslu berkesimpulan pasangan calon nomor urut 1 tidak melakukan kampanye (di luar jadwal)," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di gedung Bawaslu, Sabtu (7/6/2014).
Penyampaian visi-misi yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta memang disiarkan secara langsung di stasiun televisi swasta. Tapi, keduanya tidak mengetahui hal itu. Baik Prabowo maupun Hatta, hanya mengetahui penyampaian itu dilakukan secara tertutup kepada elite Partai Demokrat.
"Pasangan calon tidak mengetahui sama sekali dialog itu disiarkan langsung di TV One," kata Nelson.
Dalam kasus ini, Bawaslu sudah memeriksa berbagai pihak. Ketua Harian Partai Demokrat Starief Hasan salah satunya. Syarief mengaku acara itu memang ditujukan khusus untuk elite Demokrat. Dirinya juga tidak tahu stasiun televisi menayangkan secara langsung.
Selain itu, pihak TV One juga diperiksa Bawaslu. Terakhir, cawapres Hatta Rajasa juga memenuhi panggilan Bawaslu untuk menjelaskan kejadian itu.
Bawaslu: Prabowo-Hatta Tidak Kampanye di Luar Jadwal
Penyampaian visi-misi yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta memang disiarkan secara langsung di stasiun televisi swasta.
Advertisement