Sukses

Panglima TNI: Kalau Ada Babinsa Menyimpang, Langsung Foto Dia

TNI telah menjatuhkan sanksi kepada Koptu Rusfandi yang mendatangi rumah warga untuk mendata preferensi terhadap capres 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengimbau kepada semua masyarakat untuk segera melapor jika ada anggota TNI, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang terlibat dalam kepentingan politik tertentu.

"Kalau ada Babinsa yang lakukan penyimpangan ambil langkah baik. Foto dia, kan semuanya sekarang punya foto atau ditahan dulu. Foto dan saksi, segera laporkan ke atasannya," ujar Moeldoko di Base Ops Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (8/6/2014).

Dia menegaskan Babinsa dan TNI bukanlah milik kalangan tertentu, tapi milik semua rakyat. Jadi alangkah lebih baiknya bila masyarakat bertindak positif jika menemukan Babinsa yang menyimpang, dan tidak mengembangkan isu yang merugikan semua pihak.

"Bukan kembangkan isu yang semrawut. Sekali lagi kepada semua Babinsa ini bukan milik parpol, bukan milik siapa-siapa tapi milik seluruh masyarakat Indonesia. Siapapun jadi pimpinan nasional, akan butuhkan struktur teritorial itu (Babinsa)," ujar Moeldoko.

"Jangan sampai kejadian isu membesar tapi tidak lapor. Jika menemukan, cepat lapor. Jika tidak berjalan akan merugikan masyarakat," imbuh dia.

Moeldoko juga mengimbau kepada Babinsa agar tetap maksimal dalam bekerja dan jangan sampai terganggu dengan masalah tersebut. Dia menambahkan, siapapun anggotanya termasuk Babinsa yang melanggar akan dikenakan sanksi baik hukum maupun administratif.

"Tegaskan seluruh Babinsa bekerjalah jangan kendur dengan situasi ini, Babinsa harus tegar dan dilarang lakukan penyimpangan sedikitpun. Seluruh tanggung jawab ada di pundak TNI, karena persoalan di ambil alih (oleh TNI) tidak ada lagi yang berkembang, tandas Moeldoko.

TNI telah menjatuhkan sanksi kepada Koptu Rusfandi penahanan selama 21 hari dan sanksi administratif berupa penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan) lantaran mendatangi rumah warga Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat untuk mendata preferensi warga terhadap capres 2014.

Sementara Kapten Inf. Saliman dikenakan hukuman teguran dan sanksi administratif berupa penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan). Danramil Gambir itu dinilai tidak melaksanakan tugas secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya lantaran menugaskan Koptu Rusfandi untuk melakukan tugas Babinsa tanpa diberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dulu.