Sukses

Jokowi: Masyarakat Jangan Segan Melaporkan Pelanggaran

Mantan walikota Solo itu menegaskan, dalam pemilu 2014 TNI dan Polri tidak boleh mengikuti politik praktis.

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo, mengatakan masyarakat sekarang sudah jauh lebih cerdas. karena itu, kata Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi, masyarakat sudah mengerti soal adanya pelanggaran Pemilu.

Pernyataan tersebut dilontarkan Jokowi saat menanggapi isu Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang mendata dan mengarahkan warga kepada capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa.

Mengacu pada kejadian itu, Jokowi mengajak masyarakat agar tak segan melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran. "Saya kira masyarakat juga ngerti, kalau ada yang bergerak, segera sampaikan ke Bawaslu," kata Jokowi, di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2014).

Mantan walikota Solo itu menegaskan, dalam pemilu 2014 TNI dan Polri tidak boleh mengikuti politik praktis. Karena itu, dia berharap TNI dan Polri harus bersikap tegas dan netral dalam Pemilu kali ini. "Saya kira TNI-Polri harus tegas, harus netral itu harus disampaikan, dan semuanya harus ngerti," tambah Jokowi.

Seperti diketahui, Bawaslu menerima laporan terkait adanya Babinsa yang mendata dan mengarahkan warga untuk memilih Prabowo-Hatta dalam Pemilu 9 Juli mendatang. Hal ini telah dilaporkan tim kuasa hukum pemenangan Jokowi-JK ke Bawaslu pada Kamis malam, 5 Juni 2014. Saat melapor, mereka membawa bukti berupa pemberitaan tentang Babinsa tersebut di sebuah media massa.

Pada  hari bersamaan, Minggu (8/6/2014), TNI AD mengakui bahwa apa yang dilakukan salah satu anak buahnya, Koptu Rusfandi, merupakan suatu kesalahan. Kendati demikian, ditegaskan tindakan Rusfandi itu bukan atas dasar perintah atasannya, melainkan inisiatif sendiri. Disebutkan juga tindakan mengarahkan itu bukan karena kesengajaan dan lebih karena ketidaktahuan pelaku tentang tugas-tugas Bintara Pembina Desa (Babinsa).

TNI AD telah menindak pelaku, juga atasannya, dengan hukuman penahanan, teguran dan sanksi administratif penundaan kenaikan pangkat. (Yus)