Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyerahkan persoalan terkait pelanggaran yang dilakukan anggota TNI Bintara Pembina Desa (Babinsa). Seorang Babinsa, Koptu Rusfandi, diduga meminta warga di Jakarta Pusat memilih pasangan capres dan cawapres tertentu pada pemilu presiden (Pilpres) 2014.
"Bawaslu sudah telepon saya, kalau ada penyimpangan diserahkan ke Panglima TNI untuk menyikapi," kata Moeldoko di Base Ops Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (8/6/2014).
Moeldoko menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Bawaslu untuk membuktikan pelanggaran tersebut. Menurutnya, TNI memiliki wewenang untuk menindaknya dari sisi etika kedisiplinan.
"Dalam konteks politik penegakan disiplin, Bawaslu yang punya otoritas, vonis sah (salah) atau tidak. Untuk penegakan disiplin, Kepala Staf AD punya wewenang. Ini telah dilaksanakan tugas komunikasi sosial rutin, inilah yang perlu dibenahi agar tak terjadi lagi," tandas Moeldoko.
TNI telah menjatuhkan sanksi kepada Koptu Rusfandi berupa penahanan selama 21 hari dan sanksi administratif berupa penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan) lantaran mendatangi rumah warga Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat untuk mendata preferensi warga terhadap capres 2014.
Sementara atasan Rusfanci, Kapten Infantri Saliman, dikenakan hukuman teguran dan sanksi administratif berupa penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan). (Sun)
Panglima TNI: Terkait Babinsa, Bawaslu Sudah Serahkan ke Saya
Moeldoko menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan Bawaslu untuk membuktikan pelanggaran tersebut.
Advertisement