Liputan6.com, Jakarta Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menyarankan, dibuat keputusan presiden (Keppres) untuk pembagian tugas presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2014. Tujuannya, agar tidak terjadi konflik atas kebijakan yang dibuat presiden dan wakil presiden.
Irman menilai, 2 pasangan capres dan cawapres yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla, sama-sama memiliki cawapres yang piawai di bidang ekonomi. Ia khawatir terjadi perbedaan pendapat, apalagi posisi wapres bergantung pemegang pemerintahan yaitu presiden.
"Jadi nanti tidak ada alasan bahwa kita dipilih sama-sama (pasangan), presiden bisa memberhentikan wakilnya kalau merasa wapres sudah tidak efektif dalam memerintah atau menggerogoti pemerintahannya. Karena itu dibutuhkan kepres," kata Irman dalam dialog bertajuk "Mencegah Presiden Disandera Wapres" di kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (8/7/2014).
Menurut Irman, konstitusi memberi keistimewaan kepada capres dan cawapres. Apabila kandidat itu sudah terpilih, maka masa lalunya dibekukan.
"Siapa pun yang terpilih harus percaya diri, kecuali memang keiginan rakyat melalui wakil-wakilnya. Itu pun harus melalui proses panjang, karena tidak mungkin semua orang tidak punya masa lalu. Kalau gitu kita pilih saja balita jadi presiden," tandas Irman.
Pada Pilpres 2014, ada dua pasangan capres dan cawapres. Pasangan nomor urut 1 yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasangan ini didukung 6 partai, yakni Partai Gerindra, PPP, PKS, PBB, dan Partai Golkar.
Sementara pasangan nomor urut 2 yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Pasangan capres ini didukung 5 partai, yakni PDIP, Partai Nasdem, PKB, Partai Hanura dan PKPI. (Yus)
Cegah Pecah Kongsi Capres Terpilih, Presiden Diminta Buat Keppres
Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin khawatir terjadi perbedaan pendapat antara presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2014.
Advertisement