Sukses

Dukungan Menyebar, Timses Yakin Jokowi-JK Menang 1 Putaran

Kadir mengklaim pasangan Jokowi-JK bisa unggul di 33 provinsi.

Liputan6.com, Jakarta Kubu Jokowi-JK tak mau kalah. Mereka mengklaim dapat menang pilpres hanya 1 putaran dengan memenuhi syarat 50 persen suara nasional plus 1 serta 20 persen suara di 18 provinsi Indonesia.

"Kalau melihat persebaran dukungan, kami optimis hanya 1 putaran. Artinya ketentuan UU Pilpres dapat kita penuhi," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dari PKB Abdul Kadir Karding.

Saat dikonfirmasi provinsi mana saja yang diyakini menjadi basis pemenangan Jokowi-JK, kepada Liputan6.com di Jakarta, Kadir mengklaim pasangan Jokowi-JK bisa unggul di 33 provinsi. "Insya Allah semua provinsi akan terpenuhi," ujarnya, Rabu (11/6/2014).

Menurut Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar, sesuai Undang-Undang (UU) Pilpres 42/2008 Pasal 159 ayat 1, syarat bagi calon untuk memenangkan pilpres yaitu mendapat 50% suara plus 1 dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20% suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.

"Kalau tidak memenuhi 20% di lebih setengah provinsi, harus masuk putaran kedua. Jangan diartikan karena 2 pasangan, pemenang otomatis ditentukan," terang Agun di Gedung DPR, Jakarta.

"Ketentuan syarat 20% mutlak adanya, tapi ketika putaran kedua nggak sampai, UUD menjamin, bukan UU Pilpres saja, syarat itu dihapuskan. Pemenang itu yang suara terbanyak di putaran kedua," terang Agun. (Sss)