Liputan6.com, Jakarta - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) melihat Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu diwanai banyaknya pelanggaran prinsip integritas dan independensi penyelenggaraan Pemilu. Buktinya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sampai memecat 81 penyelenggara pemilu karena pelanggaran kode etik.
Oleh karena itu, Wakil Direktur Puskapol UI Anna Margaret meminta KPU berkomitmen dalam pengawasan, proses seleksi dan rekrutmen anggota baru yang menjadi pengganti penyelenggara Pemilu yang sebelumnya telah diberhentikan. Hal ini bertujuan menjaga agar Pilpres 9 Juni mendatang berjalan dengan baik.
"Dalam proses rekrutmen untuk penggantian anggota yang telah diberhentikan, KPU berkoordinasi secara intensif dengan seluruh jajaran di bawahnya," ujar Anna di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Dia menegaskan sebagai bentuk antisipasi atas potensi konflik serta tensi sosial menjelang pelaksanaan Pilpres, KPU harus mengedepankan prinsip imparsialitas dan integritas dalam kinerja seluruh jajaran penyelenggara pemilu.
Pengamat politik tersebut mengingatkan agar KPU merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dalam proses rekrutmen untuk penggantian anggota yang telah diberhentikan. Tak lupa, Anna mengatakan agar keterwakilan perempuan 30% jangan dilupakan.
Kemudian, Panitia Ad Hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS juga tak luput dari kritikan Puskapol UI. Anna mengatakan panita tersebut harus menjaga integritasnya dalam Pilpres mendatang. KPU juga harus memberikan pengawasan agar tak terjadi pelanggaran.
"KPU secara berjenjang harus menyosialiasaikan kode etik penyelenggara pemilu agar bisa dipahami hingga tingkat terbawah atau Panitia Ad Hoc, selain bimbingan yang bersifat teknis," tandas Anna. (Mut)
Cegah Kecurangan Pilpres, KPU Diminta Ketat Rekrut Anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya memecat 81 penyelenggara Pileg 2014 karena pelanggaran kode etik.
Advertisement