Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Presiden 2014 secara nasional siang ini. Terjadi peningkatan pemilih, tapi masih di bawah 190 juta orang.
"Jumlah pemilih kurang dari 190 juta. Kecil sekali kan pertambahannya, karena ada usia 17 tahun antara 9 April sampai 9 Juli. Kemendagri beri data 3,1 juta, mungkin nanti ada pengurangan, seperti meninggal dan lain-lain,"Â kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Husni mengatakan, untuk kepastian DPT Pilpres, KPU pusat mengundang KPU dari seluruh provinsi yang ada. "Semua provinsi hadir, kita rekap terhadap data mereka. Semuanya (KPU Provinsi) wajib hadir. Untuk DPT Pilpres dibangun berjenjang, KPU lakukan rekap laporan-laporan mereka," tambah Husni.
Berdasarkan jadwal dari Humas KPU, rapat penetapan akan digelar pada pukul 14.00 WIB. Rapat itu digelar secara terbuka.
Jumlah DPT pada Pileg 2014 mencapai 185.822.507 pemilih. Jumlah tersebut merupakan hasil perbaikan DPT yang dilakukan pada November-Februari 2014.Â
Beberapa waktu lalu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah mengatakan, warga yang sudah mempunyai hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT Pilpres 9 Juli 2014, tetap bisa menggunakan hak konstitusinya untuk memilih.
Menurut Ferry, KPU sudah menyediakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT. "Kalau tidak terdaftar di DPT, ada daftar pemilih khusus. Nah, kalau tidak ada juga di DPK, bisa langsung sesuai domisili KTP-nya, pindah memilih bisa (sesuai domisili)," jelas Ferry kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin 9 Juni.
Agar bisa mencoblos, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan. "Nanti langsung didata petugas PPS. Tapi yang pasti, penggunaan KTP boleh sesuai domisilinya asal dia tidak terdaftar di DPT dan DPK," terang Ferry. (Sss)