Sukses

Panglima: Dokumen Pemberhentian Prabowo Tak Ada di Mabes TNI

Dia bahkan belum pernah melihat sama sekali surat yang kini memanaskan suhu politik saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menyatakan, dokumen pemberhentian Prabowo Subianto oleh tidak berada di Mabes TNI. Dia bahkan belum pernah melihat sama sekali surat yang kini memanaskan suhu politik saat ini.

"Saya sudah tanya Kasetum (Kepala Sekretariat Umum) saya, apakah dokumen itu ada. Jawabannya tidak ada. Dokumen itu tidak ada di Mabes TNI," tegas Moeldoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (13/6/2014).

Dia sengaja menanyakan itu ke Kasetum Mabes TNI karena semua arsip-arsip TNI berada di sana. Dia juga tidak bisa memastikan keaslian dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang selama ini beredar. Sebab belum pernah melihat dokumen itu.

"Apakah itu benar, saya belum baca DKP itu," tegasnya.

Karena itu, Moeldoko tidak mau berkomentar lebih jauh terkait dokumen itu. Sebab, banyak versi yang beredar terkait keaslian surat itu.

"Saya lihat banyak versinya, di YouTube-lah, saya tidak bisa berkomentar karena saya belum lihat. Saat itu saya masih Letkol. Saya hanya dengar dengar saja. Akan semakin bijak saya tidak komentari sesuatu yang saya tidak ketahui," tandas Moeldoko.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membenarkan calon presiden Prabowo Subianto pernah dipecat dari kesatuannya di TNI pada tahun 1998 atau pascareformasi.

Menurut Julian, hal itu sebagaimana tercatat dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan BJ Habibie yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI.

"Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa benar Keppres Nomor 62 Tahun 1998 tersebut dikeluarkan oleh Presiden Habibie yang intinya menyatakan pemberhentian dengan hormat dan dengan hak pensiun kepada Prabowo Subianto," ujar Julian di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 10 Juni 2014.

Dia juga menjelaskan, Keppres tersebut merupakan usulan dari Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI yang dijabat oleh Jenderal Wiranto.

Surat rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto dari TNI beredar sejak beberapa hari lalu. Surat itu dibuat dengan kop Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Perwira bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP.

Dokumen itu ditetapkan 21 Agustus 1998 oleh DKP yang diketuai Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua Jenderal Fachrul Razi, Sekretaris Letjen Djamari Chaniago. Selain itu, Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar dan Letjen Ari J Kumaat.

Dalam dokumen itu juga dijelaskan kesalahan Prabowo saat menghadapi situasi kerusuhan pada 1998. (Sss)

Video Terkini