Sukses

Advokat Merah Putih Laporkan Penyebar Surat DKP ke Bareskrim

Setidaknya ada 4 orang yang dilaporkan karena diduga menyebarkan surat tersebut melalui sosial media.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Advokat Merah Putih (AAMP) melaporkan penyebar surat rahasia Dewan Kehormatan Perwira ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/6/2014). Setidaknya ada 4 orang yang dilaporkan karena diduga menyebarkan surat tersebut melalui sosial media atau sosmed.

"Kami dari Advokat Merah Putih melaporkan adanya dokumen rahasia Dewan Kehormatan. Kami (Advokat Merah Putih) sebagai pelapor. Ini saksi kami yang mengetahui kapan keluarnya dan kapan kronologinya," kata pelapor dari AAMP, Buswin Wiryawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/6/2104).

Dalam laporan itu, AAMP membawa saksi yang dianggap mengetahui kronologi penyebaran dokumen tersebut di dunia maya. Salah seorang saksi, Tonin Takhta Singarimbun mengatakan pihaknya mendapatkan informasi ini pada Minggu 8 Juni 2014, ada data masuk melalui sosmed Facebook.

"Setelah itu kami telusuri bahwa ini di-upload oleh seseorang dari Twitter dan Kaskus. Di situ kami melihat kapan dia men-scan atau memfoto dokumen ini, itu sekitar tanggal 7 Juni 2014, sebelum masyarakat tahu ada dokumen ini," jelas Tonin.

Atas beredarnya surat itu, AAMP merasa keberatan. Pihaknya pun melaporkan ke Bareskrim bidang Pidana Umum dan Cyber Crime. Menurutnya dokumen rahasia tidak boleh beredar di masyarakat umum.

"Inti dari laporan ini adalah siapa yang memasukkan dokumen ini ke dalam sistem elektronik, kejahatan IT. Sudah ada orangnya yang men-scan, memfoto, memasukkan pada tanggal 7 Juni. Setelah itu siapa yang menyebarkannya. Ini sudah disebarkan kurang lebih 500 akun termasuk akun saya juga ada, dan dibaca jutaan orang," paparnya.

Namun, Tonin tak merinci siapa 4 orang yang dilaporkan tersebut. Ia meminta awak media untuk menanyakan ke penyidik. Namun saat ditanya, apakah satu dari 4 orang tersebut adalah Letjen TNI Purn Fachrul Razi. Ia menilai dari profil Facebook dipastikan pelaku penyebaran adalah masyarakat biasa.

Adapun barang bukti yang dibawa yakni berupa 4 lembar surat DKP hasil print out yang didapat dari akun Facebook terlapor, serta print out seluruh link yang menyebarkan surat tersebut di sosial media. (Ans)