Liputan6.com, Jakarta - Pertemuan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan dengan Trimedya Panjaitan yang merupakan tim sukses pasangan capres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), diminta agar diusut hingga tuntas.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pancasila, Hukum dan Demokrasi (Puskaphdem) Universitas Negeri Semarang Arif Hidayat mengatakan, pertemuan yang dilakukan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat itu harus masuk dalam agenda Polri untuk diusut tuntas.
"Dengan metodologi tertentu dan analisis dari bukti-bukti yang ada, saya kira pihak Polri bisa mengolah dan mengusutnya dengan tuntas kaitan Komjen Budi Gunawan yang masih aktif sebagai perwira dengan Trimedya Panjaitan," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2014).
Serupa dengan Mabes TNI, kata Arif, Mabes Polri juga diminta membentuk tim untuk menyelidiki dugaan keterlibatan anggota Polri dengan Pilpres 2014. "Harusnya bisa seperti yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Mabes Polri pun bisa membentuk hal yang sama untuk menyelidiki kasus Budi Gunawan," kata Arif.
Selain Polri, lanjut Arif, KPU juga harus bersikap dan menindaklanjuti dugaan kasus ini. Karena disinyalir, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay juga ada di lokasi tersebut. "KPU punya dewan etik, saya kira bisa mengkaji apakah itu melanggar etika atau sudah ke ranah pidana," katanya.
Menurut Arif, tak bisa dipungkiri secara politis, ada indikasi kuat penyalahgunaan kedudukan Budi Gunawan saat ini untuk kepentingan tertentu, dalam hal ini capres tertentu. "Dugaan kuat terjadi abuse of power," tandas Arif.
Belum lama ini juga beredar keterlibatan anggota Babinsa yang diduga mengerahkan warga untuk memilih pasangan capres tertentu pada Pilpres 2014. TNI membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini. TNI akhirnya menemukan 2 oknum Babinsa yang terbukti melakukan preferensi kepada pasangan capres tertentu.
Menurut TNI, kegiatan preferensi atau melakukan survei untuk mengetahui kecenderungan memilih pasangan capres tertentu atas inisiatif Babinsa tersebut. Namun, kedua anggota Babinsa yang bertugas di Cideng, Jakarta Pusat itu akhirnya mendapat sanksi administratif berupa penundaan kenaikan jabatan.
Advertisement