Sukses

Bantahan Pemred Obor Rakyat Soal Kampanye Hitam Serang Jokowi

Komisaris PTPN XIII itu menyatakan apa yang ditulis dalam Tabloid Obor Rakyat sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono membantah bahwa berita yang disajikan pihaknya bernuansa kampanye hitam dan tendensius menyerang calon presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia, tulisan dalam tabloid yang pertama kali muncul dengan Headline 'Capres Boneka' itu masih sesuai dengan kaidah jurnalistik.

"Saya bawa sampel. Ini sampel tabloid yang sempat dibicarakan. Kalau teman-teman lihat. Ini adalah karya jurnalistik biasa. Sebuah tabloid yang biasa saja, yang sebagai jurnalis saya pertaruhkan reputasi saya," ujar Setiyardi Budiono yang merupakan Komisaris Perusahaan BUMN, PTPN XIII, di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/6/2014).

Meski demikian, Setiyardi tidak membantah bahwa tulisan mengenai Jokowi juga terdapat unsur menyimpulkan dari sejumlah fakta yang mereka dapatkan. "Tim redaksi anggap fakta. Capres boneka itu kesimpulan dari tim redaksi dan saya sebagai pemred," kata Setiyardi.

Tapi apapun itu, ia mengaku kecewa lantaran hasil karyanya dianggap sebagai black campaign (kampanye hitam). Padahal, pada era keterbukaan informasi ini siapapun berhak menyuarakan pendapatnya terlebih jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pers.

"Obor rakyat ini adalah produk pers, yang secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang. Kalau sideback kembali ke Orba (Orde Baru), ketika semua orang berekspresi secara bebas. Sekarang tidak. Setiap saat bisa buat portal, tabloid, koran, majalah," pungkas Setiyardi.

Sebelumnya, Ketua Pokja Hukum Dewan Pers Joseph 'Stanley' Adi Prasetyo menyatakan pihak Obor Rakyat tak menjalankan praktik jurnalistik. Ia juga menyarankan agar pihak yang dirugikan tabloid Obor Rakyat melapor ke polisi.

"Kami tak ragu menyeret wartawan yang ada di balik itu ke polisi. Ini serius karena menyangkut nama baik jurnalis," kata Stanley.

Hal senada juga disampaikan anggota Dewan Pers Nezar Patria. Menurutnya, kedua wartawan tersebut tidak menjalankan praktik jurnalistik, sehingga tak akan diperiksa Dewan Pers, dan polisi bisa langsung menindak mereka.

"Mereka tidak melakukan praktik jurnalistik. Kecuali bekerja di media yang resmi, dan dia melakukan kesalahan, bisa kita panggil, paling tidak pemimpin redaksinya," ucap Nezar.

Sementara itu, Jokowi mengatakan kasus kampanye hitam yang ditulis tabloid Obor Rakyat bukan hanya pelanggaran pemilu, tapi sudah masuk ranah hukum.

"Ya sudah mulai diketahui siapa, udah mulai diketahui dan hari ini juga kita laporkan ke kepolisian, Bukan Bawaslu. Karena menurut saya ini udah pidana. Sudah ketemu (orangnya)," ujar Jokowi. (Ein)