Sukses

KPU: Pemilih Perantau Sudah Bisa Urus Surat Pindah Memilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau para pemilih perantau segera mengurus surat pindah memilih atau formulir A5.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau para pemilih perantau segera mengurus surat pindah memilih atau formulir A5. Hal ini dilakukan, agar pemilih perantau yang terdaftar di kampung halamannya masing-masing bisa memilih di perantauannya.

"Setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan di kabupaten/kota, maka pemilih rantau atau yang memang pindah memilih sudah bisa urus A5," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Husni menjelaskan, Formulir A5 bisa diterbitkan dan diurus hingga H-10 hari pencoblosan suara 9 Juli. Formulir A5 itu dapat diurus di KPU tujuan memilih.

"Sebaiknya mulai dari sekarang pemilih sudah bisa mengurus surat pindah tersebut," tandas Husni.

KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2014 sebanyak 190.307.134 pemilih. Terbagi dalam 188.268.423 pemilih dalam negeri, dan 2.038.711 pemilih di luar negeri. Terjadi peningkatan pemilih sebanyak 2.973.279 orang karena banyak faktor antara lain baru masuk usia menggunakan hak pilih dan pensiunan TNI/Polri.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan 479.336 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri dari TPS dalam negeri 478.838 dan TPS luar negeri 498. (Mut)

EnamPlus