Liputan6.com, Jakarta - Mantan aktivis yang tergabung dalam Progres 98 mendatangi Kejaksaan Agung. Mereka ingin mendapatkan klarifikasi terkait adanya transkip pembicaraan yang diduga antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief.
Dugaan pembicaraan tersebut dilakukan pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dan berdurasi sekitar 3 menit 12 detik. Namun, transkrip yang diungkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung tidak disertai bukti rekaman.
Anggota Progres 98 Faizal Assegaf mengaku mendapatkan transkip dari orang yang diduga kuat adalah utusan Komisoner KPK Bambang Widjojanto. Ia mengungkapkan, dibuntuti seseorang usai melaporkan gratifikasi yang diduga dilakukan Joko Widodo kepada KPK pada 6 Juni 2014.
"Transkrip ini diberikan utusan Bambang Widjojanto 6 Juni sore waktu kami ke KPK. Saya bertanggung jawab (atas rekaman itu). Soal palsu atau tidak itu makanya harus dibuktikan. Utusan KPK itu tak mau menyebutkan namanya," kata Faizal saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Meski tak sebutkan nama, ia mengaku yakin orang itu pegawai KPK, karena saat itu orang tersebut menggunakan kemeja putih yang tembus pandang dan pakai kaos di dalam bertuliskan KPK yang telah dilihatnya. Ia pun meyakini rekaman itu merupakan suara orang no 1 di partai berlambang banteng itu.
"Dia membuntuti kami sejak sore dan memberikan transkrip pembicaraan dan memperdengarkan isi rekaman. Awalnya saya ragu, tapi saya mendengar jelas suara Megawati sehingga saya yakin," ucap Faizal.
Berikut transkipan pembicaraan antara Megawati dengan Basrief Arief melalui saluran telepon sebagaimana selebaran yang disebarkan Progres 98:
Diduga Basrief: terima kasih bu, arahannya sudah saya terima, langsung saya rapatkan dengan teman-teman.
Diduga Mega: itu anu, sampeyan jangan khawatir, soal media saya serahkan ke Pak Surya, nanti beliau yang berusaha meredam.
Diduga Basrief: makasih bu, eskalasi pemberitaan beberapa hari ini agak naik, tapi alhamdulillah trennya mulai menurun. Tim kami sudah menghadap Pak Jokowi, meminta yang bersangkutan agar tidak terlalu reaktif ke media massa.
Diduga Mega: syukurlah kalau begitu, intinya jangan sampai masalah ini (kasus TransJakarta) melemahkan kita, bisa blunder hadapi pilpres, tolong diberi kepastian, soal teknis bicarakan langsung dengan Pak Trimedya dan Mas Todung, aku percaya sama sampeyan.
Diduga Basrief: tadi sore kami sudah berkoordinasi, Insya Allah semua berjalan lancar, mohon dukungan dan doanya bu, saya akan berusaha maksimal, Pak Trimedya juga sudah menjamin data-datanya.
Diduga Mega: amin, semua ini ujian, semoga tidak berlarut-larut, apa sih yang nggak dipolitisir, apalagi situasi kini makin dinamis, tapi saya percaya sampeyan dan kawan-kawan bisa meyakinkan ke media, saya percaya bisa diatasi, jangan kasus ini Pak Jokowi jadi terseret dan membuat agenda kita semua berantakan.
Diduga Basrief: Insya Allah saya usahakan, sekali lagi terima kasih kepercayaan ibu kepada saya dan teman-teman, kita komit kok bu, untuk urusan ini (kasus Transjakarta) saya pasang badan.
Basrief Marah...
Basrief Marah
Jaksa Agung Basrief Arief langsung merespons laporan itu. Melalui Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, Basrief menyebut transkrip itu terkait dengan kondisi politik saat ini.
"Ini sekali lagi merupakan bentuk gangguan kepada Kejaksaan ketika sedang melaksanakan tugas penegakan hukum. Ini fitnah yang sangat keji," tegas Basrief seperti diungkapkan Tony saat dihubungi Liputan6.com.
Menurutnya, gangguan ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, gangguan serupa juga menimpa Kejagung berupa surat palsu dari Jokowi yang meminta penangguhan penahanan.
"Ini bukan yang pertama, sebelumnya itu ada surat palsu. Beliau juga mengimbau hentikan lah cara seperti ini, jangan demokrasi dicederai hal-hal yang tidak perlu. Penengakkan Hukum jangan dibawa ke ranah ke luar hukum. Kami tidak akan terpengaruh dengan keadaan seperti ini," ungkap Tony.
Terkait langkah hukum yang akan diambil Basrief, sambungnya, akan diputuskan pada Kamis 18 Juni besok. "Jaksa Agung akan mengambil sikap, meresponsnya besok pukul 13.00 WIB," ujar Tony.
Terakhir, Tony menuturkan, Jaksa Agung menyampaikan baik dirinya ataupun institusi Kejagung tak akan terpengaruh dengan suasana panas yang terbangun menjelang pemilihan presiden Juli nanti. "Yang dilakukan murni penegakan hukum yang hanya akan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Tidak ada sangkut pautan dengan kegiatan politik praktis," terang Tony.
"Kemarin kita sudah sampaikan kepada Jaksa Agung dan pada kesempatan tadi Jaksa Agung berkenan memberikan statement. Dan beliau mengatakan fitnah ini tidak akan dibalas fitnah, tetapi kita akan sabar dan akan kita balas dengan kebaikan," tukas Tony.
Megawati Membantah...
Advertisement
Megawati Membantah
Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum pasangan Jokowi-JK Alexander Lay membantah adanya percakapan telepon antara Megawati dengan Basrief. Bahkan ia menyatakan transkrip itu hanyalah kebohongan.
"Itu kabar bohong. Bu Mega nggak pernah bicara soal Transjakarta dengan Jaksa Agung. KPK sendiri telah membantah bahwa mereka merekam pembicaraan tersebut, apalagi membocorkannya," kata Alex kepada Liputan6.com.
"Jadi transkrip rekaman yang beredar tersebut fiktif," tegasnya.
Meski begitu, sambung Alex, Megawati belum memutuskan apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak terkait beredarnya transkrip itu.
"Sedang dikonsultasikan ke DPP PDIP karena yang dicemarkan namanya adalah Bu Mega. Karena Bu Mega yang dituduh menelepon Jaksa Agung," tukas Alex.
KPK Tak Bocorkan...
KPK Tak Bocorkan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) juga membantah pernah mengirim utusannya untuk untuk memberikan transkip rekaman tentang upaya 'penyelematan' Gubernur DKI nonaktif tersebut dalam kasus dugaan korupsi Transjakarta yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
"KPK menggunakan system Law Full Intercept," kata BW dalam pesan singkatnya.
Dengan sistem tersebut, lanjut BW, maka dapat dipastikan setiap informasi yang dimiliki KPK tidak akan jatuh ke tangan-tangan di luar KPK yang tak punya kaitan dan berwenangan menangani kasus.
"Dapat dipastikan tidak akan ada informasi hasil intersep yang bisa keluar pada pihak yang tidak punya kaitan dengan pihak yang menangani kasus," kata BW.
Hal serupa juga dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Johan membantah pihaknya memiliki rekaman tersebut. Apalagi transkrip rekaman yang diberikan ke pihak luar KPK.
"KPK juga tidak pernah melakukan perekaman pembicaraan siapa pun atau pihak-pihak mana pun yang tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata Johan.
Ketua Progress 98 Faizal Assegaf sebelumnya menulis di laman jejaring sosial Facebook miliknya bahwa dia telah menerima bocoran transkrip rekaman pembicaraan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus TransJakarta tahun 2013. Rekaman itu berisi percakapan antara Jaksa Agung dan petinggi PDIP.
Isi rekaman itu memuat percakapan yang meminta agar Kejaksaan Agung tidak menyeret Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun itu. Faizal mengaku mendapat transkrip rekaman itu dari seorang utusan salah satu petinggi KPK pada 6 Juni 2014.
Sebelum ini, Faizal juga pernah melaporkan Jokowi ke KPK pada awal Mei 2014. Ketika itu dia menuding Jokowi menerima gratifikasi karena menggalang sumbangan dari masyarakat untuk biaya pencalonan diri sebagai presiden.
KPK pun menyatakan bahwa sumbangan dana yang diterima Jokowi dari masyarakat tersebut bukan termasuk gratifikasi. Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, seorang capres/cawapres boleh menerima sumbangan dari masyarakat. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Advertisement